Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Uji Emisi Gratis di SPBU Pertamina, Diadakan 4 Kali di September 2023, Catat Tanggal dan Lokasi

Pertamina menyediakan fasilitas uji emisi gratis di SPBU. Adapun uji emisi gratis ini dilakukan sebanyak empat kali selama September 2023.

Dok. Pertamina
Pertamina menyediakan fasilitas uji emisi gratis di SPBU. Adapun uji emisi gratis ini dilakukan sebanyak empat kali selama September 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Pertamina menyediakan fasilitas uji emisi gratis di SPBU.

Adapun uji emisi gratis ini dilakukan sebanyak empat kali selama September 2023.

Dilansir dari laman Mypertamina, uji emisi gratis dilakukan selama empat hari, yakni pada 4, 9, 10, dan 17 September 2023.

"Tanggal 4, 9, 10 & 17 September 2023, kamu bisa lakukan uji emisi secara GRATIS di 14 (empat belas) SPBU Pertamina! Berlaku untuk 1 (satu) kali per pengguna bagi pemilik kendaraan roda 4 (empat) bermesin bensin & diesel," tulis informasi di mypertamina.id.

Uji emisi dapat dilakukan mulai pukul 10.00-21.00 WIB.

Baca juga: Bak Aksi Pemerasan Rakyat, Tilang Emisi Kini Ramai Dikritik, Pemerintah Disebut Tak Punya Konsep

Lokasi uji emisi gratis

Uji emisi gratis akan digelar di 14 titik SPBU.

Berikut daftar lokasi SBPU yang membuka uji emisi gratis:

- SPBU Abdul Muis 31.102.02

- SPBU Cikini 31.103.03

- SPBU Fatmawati 2 31.124.02

- SPBU Lenteng Agung 31.126.02

- SPBU Boulevard Barat Kelapa Gading 34.142.01

- SPBU Boulevard Timur Kelapa Gading 34.142.05

- SPBU Pasar Rebo 31.137.01

- SPBU Pemuda Rawamangun 34.132.09

- SPBU Daan Mogot 31.117.02

- SPBU Daan Mogot 31.114.03

- SPBU Cibinong 31.169.01

- SPBU Siliwangi 34.164.04

- SPBU BSD 31.153.02

- SPBU Ahmad Yani 31.171.01.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan uji emisi gas buang kendaraan terhadap sejumlah kendaraan di Jalan Raya Frontage Ahmad Yani sisi barat, Rabu (23/8/2023).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan uji emisi gas buang kendaraan terhadap sejumlah kendaraan di Jalan Raya Frontage Ahmad Yani sisi barat, Rabu (23/8/2023). (TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY)

Ketentuan uji emisi gratis

Untuk mengikuti uji emisi gratis, pengendara harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

- Mengunduh dan memiliki aplikasi MyPertamina pada smartphone Android dan IOS

- Login ke akun MyPertamina

- Wajib mengisi data diri lengkap pada aplikasi MyPertamina

- Uji emisi gratis dapat dilakukan di 14 titik SPBU yang sudah disebutkan di atas

- Pengujian dilakukan pada pukul 10.00-21.00 WIB

- Uji emisi hanya berlaku bagi kendaraan roda 4 bermesin bensin dan diesel

- Pihak Pertamina berhak melakukan pembatalan secara sepihak dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen apabila dianggap ada yang tidak wajar atau mencurigakan

- User terikat dengan syarat & ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina

- User dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat & ketentuan yang berlaku.

Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Apabila terdapat kendala dapat ditanyakan kepada Pertamina Call Center 135.

Baca juga: Razia Uji Emisi di Surabaya, Tak Hiraukan Teguran Bisa Kena Tilang, Terdata Secara Online

Sanksi kendaraan tak lolos uji emisi

Diberitakan sebelumnya, pengguna kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan mendapat sanksi berupa tilang.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Selain sanksi denda, pengguna kendaraan tak lolos uji emisi jua akan dikenai tarif parkir lebih mahal.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif pembayaran tarif tertinggi," bunyi Pasal 17.

Tarif parkir tertinggi berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos uji emisi.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan bermotor untuk tari desinsentif parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam dan berlaku kelipatan.

Setidaknya ada 11 lokasi parkir yang menetapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Berikut 11 lokasi parkir dengan tarif tertinggi, di antaranya:

- Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat

- Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan

- Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat

- Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan

- Plaza Intercon, Jakarta Barat

- Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat

- Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat

- Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat

- Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan

- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat

- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved