Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Razia Uji Emisi di Surabaya, Tak Hiraukan Teguran Bisa Kena Tilang, Terdata Secara Online

Mulai 1 September ada aturan baru di Jakarta. Kendaraan tidak lolos uji emisi bisa ditilang. Ternyata di Surabaya tidak menutup kemungkinan aturan ter

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Polisi dan Dishub menggelar razia uji emisi kendaraan di Jalan Ahmad Yani Surabaya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mulai 1 September ada aturan baru di Jakarta. Kendaraan tidak lolos uji emisi bisa ditilang. Ternyata di Surabaya tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan berlaku.

Tanda-tandanya sudah mulai terlihat. Dishub dan Polisi beberapa kali terpantau melakukan razia secara stationer kendaraan berkapasitas cc besar di jalan-jalan protokol.

Kendaraan yang kerap menjadi sasaran seperti; mobil pribadi, truk pickup, mikrolet, bus, dan truk, baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.

Tujuan dari pengujian ambang batas emisi ini adalah untuk mengawasi kadar gas buang yang dikeluarkan oleh mesin kendaraan bermotor.

Hal tersebut sebagai antisipasi kualitas udara di Surabaya tidak buruk seperti di Jakarta.

Selain itu, juga bertujuan untuk mengingatkan para pengemudi agar secara berkala memeriksa kondisi mesin kendaraan mereka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Belasan Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi Gas di Surabaya, Ada yang Terima Sanksi

KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono mengatakan, kendaraan yang terdeteksi mengeluarkan banyak emisi akan ditempeli stiker.

Stiker tersebut ada tulisan kendaraan tidak laik jalan. Ditambah lagi, si pemilik diberi Elektronik Simpati Teguran Presisi  (ESTP).

"Nah, kemudian pemilik diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan uji KIR di Kantor Dishub. Uji KIR untuk mengetahu komponen apa yang perlu diperbaiki atau diganti," kata AKP Satriyono.

Jangan anggap enteng teguran tersebut. Pasalnya, surat teguran itu tersimpan dalam sebuah data yang bisa diakses secara online.

Bila pemilik kendaraan terkena razia lebih dari satu kali maka selanjutnya bukan tidak mungkin akan kena tilang polisi.

"Teguran ini terdata secara online. Bila pemilik kendaraan mengabaikan dan suatu saat kena razia lagi maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang," ucap Satriyono.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved