Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Kejari Kota Pasuruan Kuak Kasus Korupsi Pasar Senkuko, Jaksa Jebloskan Bendahara Koperasi ke Penjara

Kejari Kota Pasuruan akhirnya membongkar kasus dugaan korupsi Pasar Senkuko yang berawal dari kerja sama Pemkot Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Jaksa saat menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Senkuko, Tjitro Wirjo Hermanto ke penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Pasuruan akhirnya membongkar kasus dugaan korupsi Pasar Senkuko yang berawal dari kerja sama Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya

Korps Adhyaksa menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Tjitro Wirjo Hermanto.

Tjitro, sapaan akrabnya itu yang juga selama ini juga mengelola Senkuko. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Arif Suryono mengatakan, dari hasil pulbaket, penyidik berhasil menemukan minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP. 

Selain keterangan saksi, ahli dan bukti petunjuk, penyidik kejaksaan juga sudah mengantongi hasil audit BPKP.

Baca juga: Kronologi Sedan Cheverolet Terbakar di Tol Gempol-Pasuruan, Asap Tebal Mengepul dari Kap Mesin

Hasilnya, perjanjian pengelolaan gedung yang dibuat tahun 2008 ini mengakibatkan negara merugi. 

“Dari perjanjian kerjasama ini, negara mengalami kerugian yang cukup besar sekali. Dari hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur nilai kerugian mencapai Rp 5,124 miliar,” katanya, Kamis (7/9/2023). 

Dia mengakui, penanganan kasus itu memang menguras waktu dan energi. Sebab penyidik harus memenuhi alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak - pihak yang dinilai harus bertanggungjawab. 

Penyidik memeriksa sekitar 23 saksi dalam kasus itu. Sejumlah pihak yang diperiksa mulai koperasi, pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah yakni Sekretaris Daerah dan mantan Walikota Pasuruan, serta ahli pidana.

Kasus itu sendiri ditelusuri kejaksaan setelah adanya indikasi penyimpangan dalam kerja sama Pemkot Pasuruan dan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya sampai 2038 mendatang. 

Hal mendasar yang menjadi sorotan adalah pemasukan sebesar Rp25 juta per tahun yang masuk ke Kas Daerah. Pendapatan itu berasal dari retribusi pemanfaatan lahan yang nilainya Rp10 juta setahun. 

Baca juga: Tangani Kekeringan di Pasuruan, Gubernur Khofifah Distribusikan 10 Ribu Liter Air Bersih

Serta kontribusi tetap senilai Rp15 juta per tahun. Padahal, pendapatan yang diperoleh pemerintah seharusnya bisa lebih besar dari yang ditentukan dalam perjanjian tersebut melihat aktifitas swalayan senkuko. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam kasus ini. 

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) Lujeng Sudarto mengatakan, kasus dugaan korupsi senkuko itu tidak berdiri sendiri. Jadi tidak masuk akal jika yang diseret hanya Tjitro seorang diti dari pihak swasta.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved