Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Selebrasi Aniaya David Memberatkan Vonis Mario Dandy, Penjara 12 Tahun, 'Terdakwa Menikmati'

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Hakim soroti salebrasi aniaya David Ozora. Jonathan Latumahina hadiri sidang: kawal.

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora. 

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Mario Dandy menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, divonis 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, divonis 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023). (Capture Kompas TV)

Ayah David Ozora Ikuti Sidang

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menyaksikan langsung sidang vonis perkara penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (7/9/2023).

Jonathan duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jonathan mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden.

Baca juga: Nazar David Ozora Terpenuhi Setelah Koma Dianiaya Mario Dandy, Wejangan Gus Mus Sebut Naik Kelas

Dalam sidang pembacaan vonis ini, Jonathan juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Jonathan berharap Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas dijatuhi vonis dengan hukuman maksimal.

"Divonis maksimal sesuai tuntutan. Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan. Sebenarnya kita mau kawal saja," kata Jonathan kepada wartawan.

Mario Dandy (kanan) dan David Ozora serta ayahnya.
Mario Dandy (kanan) dan David Ozora serta ayahnya. (Tribunnews.com - Twitter/seeksixsuck)

Sidang vonis kedua terdakwa digelar terpisah. Shane Lukas mendapat giliran pertama untuk menjalani sidang.

Pantauan TribunJakarta.com, Shane Lukas memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved