Berita Viral
Selebrasi Aniaya David Memberatkan Vonis Mario Dandy, Penjara 12 Tahun, 'Terdakwa Menikmati'
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Hakim soroti salebrasi aniaya David Ozora. Jonathan Latumahina hadiri sidang: kawal.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Mario Dandy menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Ayah David Ozora Ikuti Sidang
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menyaksikan langsung sidang vonis perkara penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (7/9/2023).
Jonathan duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jonathan mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden.
Baca juga: Nazar David Ozora Terpenuhi Setelah Koma Dianiaya Mario Dandy, Wejangan Gus Mus Sebut Naik Kelas
Dalam sidang pembacaan vonis ini, Jonathan juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Jonathan berharap Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas dijatuhi vonis dengan hukuman maksimal.
"Divonis maksimal sesuai tuntutan. Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan. Sebenarnya kita mau kawal saja," kata Jonathan kepada wartawan.

Sidang vonis kedua terdakwa digelar terpisah. Shane Lukas mendapat giliran pertama untuk menjalani sidang.
Pantauan TribunJakarta.com, Shane Lukas memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB.
Mario Dandy
kasus penganiayaan David Ozora
Shane Lukas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
vonis Mario Dandy
David Ozora
Jonathan Latumahina
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Viral Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ojol Curhat Ogah Beri Jalan: Bikin Kisruh Aja |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Keracunan MBG sampai Ada yang Kejang-kejang Dibawa ke RS, Penyebabnya Lauk Ikan Tuna |
![]() |
---|
Cita-cita Dokter Tak Tercapai, Wanita Sragen Lulusan SMA Jadi Gadungan, Tipu Pasien Rp500 Juta |
![]() |
---|
Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga |
![]() |
---|
Usulan DPR soal 1 Orang 1 Akun Media Sosial, Wamenkomdigi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.