Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal, Begini Tanggapan Penasihat Hukum Korban

Laporan model B Tragedi Kanjuruhan dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, begini tanggapan penasihat hukum korban.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Ketua TATAK, Imam Hidayat (memegang mikrofon) saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (16/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Laporan model B perkara Tragedi Kanjuruhan Malang yang dilaporkan oleh Devi Athok dan Rizal Putra Pratama, dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Hasil dari gelar perkara laporan model B perkara Tragedi Kanjuruhan tersebut, diungkapkan langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Malang, Jumat (8/9/2023).

Sebagai informasi, kesimpulan ini disampaikan Kapolres Malang usai pihak penyidik melakukan pendalaman terkait gelar perkara khusus.

Gelar perkara khusus telah dilakukan oleh pihak penyidik dengan melibatkan pihak pelapor, pada Jumat (1/9/2023) lalu.

Hasil gelar perkara laporan model B perkara Tragedi Kanjuruhan tersebut langsung direspons keras oleh penasihat hukum keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan yang juga Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat.

"Tentunya, saya tidak sepakat dan tidak setuju kalau proses penyelidikan dihentikan. Dengan alasan, tidak memenuhi unsur pemenuhan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Saya sangat keberatan dan sangat tidak setuju, dan ini melukai rasa keadilan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (8/9/2023).

Dirinya mengungkapkan, berbicara dan membahas lebih lanjut tentang unsur pasal, itu adanya di tahap pengadilan.

"Dari penyelidikan untuk naik ke proses penyidikan, hanya perlu dua alat bukti dan calon tersangka," tambahnya.

Dirinya juga sedikit "membedah" unsur pasal yang ada di laporan model B, yaitu Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Hasil Gelar Perkara Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang: Unsur Pasal Tak Terpenuhi

"Pasa intinya, Pasal 338 adalah dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menghilangkan nyawa orang. Kalau unsur sengajanya, kita memakai teori sadar akan kemungkinan," ujarnya.

"Ketika anggota polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun, seharusnya mereka sadar kemungkinan yang akan ditimbulkan yaitu chaos. Dan banyak dari Aremania, yang meninggal di tribun berdiri, tidak hanya di pintu 13 Stadion Kanjuruhan," terangnya.

Lebih lanjut, dirinya juga membahas tentang unsur perbuatan melawan hukum.

"Kemudian kalau perbuatan itu melawan hukum, ya jelas perbuatan melawan hukum. Karena apa yang dilakukan oleh mereka (polisi) telah melanggar Aturan FIFA Pasal 19. Yaitu, dengan membawa gas air mata ke dalam stadion, padahal hal itu jelas dilarang," ungkapnya.

Baca juga: Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang Akan Dimulai Besok, Diawali dengan Sterilisasi dan Pemagaran

Pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam. Melainkan, akan menyiapkan langkah-langkah hukum sebagai upaya dalam mencari keadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved