Berita Surabaya
Meliuk-liuk Hindari Razia, Remaja Pemotor di Surabaya Nekat Tabrak Polisi dan Wartawan
Satlantas Polrestabes Surabaya ’panen’ tangkapan saat menggelar razia di Jalan Gubernur Suryo, Minggu dini hari (10/9).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Keduanya diamankan lantaran bertindak anarkis selama petugas kepolisian membubarkan aksi balap liar di Jalur Lintas Barat (Jalibar) Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Sabtu (27/5/2023) lalu.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam pers rilis yang dilakukan pada Rabu (31/5/2023) mengatakan, terhadap keduanya masih dilakukan pendalaman keterangan.
Baca juga: Ngebut Tabrak Rak Bensin Eceran, Honda Jazz di Kota Malang Terbakar, Sopir Keluar Sempoyongan
"NA kita naikkan ke tingkat penyidikan, sedangkan Dwi Aditya kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Wisnu.
Wisnu menerangkan, awal mula tindak kekerasan pada anggota polisi ini bermula dari pembubaran balap liar di Jalibar.
Saat itu, Dwi Aditya menghasut pebalap liar lainnya untuk melawan petugas.
Yakni dengan cara berteriak kepada pengendara lain untuk menabrak petugas yang berjaga di sisi jalan.
Provokasi yang diutarakan oleh Dwi terdengar ke NA. NA saat itu menambah kecepatan dan berupaya kabur dan menabrak salah satu anggota kepolisian yang bertugas.
Baca juga: Takut Dimarahi Ibu, Pesilat Menangis Kena Tilang Polisi di Bundaran Waru
Baca juga: Sering Bikin Resah, Pelaku Balap Liar Mewek Minta Ampun saat Dihajar Warga: Sudah Mas, Sudah Mas
"NA merupakan pelajar, yang mana ia mengendarai motor Suzuki Satria modifikasi dan menabrak anggota," jelasnya.
Akibatnya polisi tersebut jatuh tersungkur hingga mengalami luka-luka di tubuhnya. Saat ini polisi tersebut dalam proses perawatan.
Seketika, beberapa pelaku balap liar sebanyak 468 beserta 308 kendaraan roda dua diamankan ke Polres Malang.
Termasuk kedua pelaku yakni Dwi Aditya dan NA.
"Keduanya (pelaku) masih dilakukan pendalaman, akan ada proses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan," paparnya.
Dikatakan Wisnu, Dwi Aditya akan disangkakan Pasal 160 KUHP atau Pasal 2q2 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Sementara itu, NA akan diterapkan Pasal 212 KUHP dan Pasal 274 ayat (1) dan atau Pasal 282 dan atau Pasal 297 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, saat ini kasusnya dalam penanganan Unit PPA dan Satreskrim Polres Malang," tukasnya.
kecelakaan di Surabaya
pemotor di Surabaya tabrak polisi dan wartawan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Operasi Ketupat Semeru 2023
razia balap liar
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.