Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

KAI Daop 8 Surabaya Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas, Mulai 17 September

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan pelanggan khususnya penyandang disabilitas, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya akan memb

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Penumpang Disabilitas saat tiba di Stasiun 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebagai bentuk peningkatan pelayanan pelanggan khususnya penyandang disabilitas, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya akan memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa diskon ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan KAI.

"Iya. Untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KAI, khususnya penyandang disabilitas, yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," ujar Luqman pada Tribun Jatim, Selasa (12/9/23).

Selain itu, tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan.

"Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan “Hari Perhubungan Nasional” yang jatuh pada 17 September," imbuhnya.

Baca juga: Lebih Mudah, KAI Daop 8 Surabaya Layani Sistem Pembelian Tiket Secara Rombongan

Adapun untuk cara mendapatkan reduksi disabilitas ini, dipaparkan Luqman sebagai berikut:

1. Penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas;.

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

4. Registrasi reduksi dilakukan hanya sekali saja, pelanggan selanjutnya dapat melakukan pembelian tiket KA jarak jauh melalui aplikasi Access paling lama H-45 atau melalui loket stasiun.

Luqman Arif menekankan, bagi pelanggan penyandang disabilitas wajib menunjukkan identitas KTP asli ataupun surat keterangan asli penyandang disabilitas saat proses boarding dan pemeriksaan tiket diatas KA.

Namun, perlu diingat bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” pungkas Luqman.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved