Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya
Sidang Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Anggap Dakwaan JPU Kabur
Sidang robot trading ATG memasuki agenda eksepsi dakwaan, penasihat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker anggap dakwaan JPU kabur.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana sidang perkara kasus investasi bodong robot trading ATG dengan agenda eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/9/2023).
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Buru Sosok Bayu Walker Pembuat Robot Trading ATG
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tags
kasus investasi bodong
robot trading Auto Trade Gold
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig
Wahyu Kenzo
Bayu Walker
Lapas Kelas I Malang
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Running News
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya
Laksanakan Putusan MA, Kejari Kota Malang Serahkan Uang Barang Bukti Wahyu Kenzo Rp 15 M ke Bank |
![]() |
---|
Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG Ditunda, Tim Penasihat Wahyu Kenzo Siapkan Saksi Ahli |
![]() |
---|
Aset Wahyu Kenzo yang Disita Bareskrim Polri Merupakan Cagar Budaya, Ini Rekam Jejak Sejarahnya |
![]() |
---|
Lagi, Bareskrim Polri Sita Aset Bangunan milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.