Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

BREAKING NEWS - Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Terungkap Soal Honor Jutaan Rupiah

Sidang mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah atas kasus dugaan gratifikasi, terungkap soal honor jutaan rupiah untuk hadiri undangan.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023). 

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp 44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Baca juga: Akhirnya Bupati Lamongan Yuhronur BLAK-BLAKAN Soal Rumdin DIGELEDAH KPK 6 Jam: Saya Tunjukkan Saja

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Oktober 2020. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved