Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bupati Nikahi Gadis yang Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp1 M, Orangtua Korban Ikhlas Pilih Cabut Laporan

Kasus bupati nikahi gadis yang ia rudapaksa kini dikecam banyak pihak. Tersangka adalah Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunAmbon
Bupati Maluku Tenggara Nikahi Gadis Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp1 Miliar, Orangtua Korban Ikhlas Pilih Cabut Laporan 

“Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.

Ia menambahkan, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka pihak kepolisian wajib mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab," tandasnya.

Baca juga: Siswa SMP Bunuh Adik Kelas Lalu Nodai Jasad, Ternyata Suka Curi Pakaian Dalam, Dipicu Cinta Ditolak

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan mengatakan, cara pelaku menikahi korban merupakan modus untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum.

"Modus kawin atau pernikahan seringkali ditemukan sebagai cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," ungkapnya.

Dalam UU PTSK pasal 10 secara tertulis menegaskan, gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.

Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.

“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.

“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus Lain

Seorang mahasiswi yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Bali dilecehkan oleh perangkat desa.

Kasus pelecehan yang dialami ANR terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (14/8/2023).

ANR mengaku dilecehkan perangkat desa berinisial MK (47) di kantor desa.

Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, Polres Bangli menetapkan MK sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved