Berita Viral
Bupati Nikahi Gadis yang Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp1 M, Orangtua Korban Ikhlas Pilih Cabut Laporan
Kasus bupati nikahi gadis yang ia rudapaksa kini dikecam banyak pihak. Tersangka adalah Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kepala Seksi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Selain itu, MK juga telah mengakui perbuatannya.
"Iya (pelaku mengakui telah melecehkan korban) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu (30/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Iptu Wayan Sarta mengatakan MK dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polres Bangli tidak melakukan penahanan terhadap MK karena hukuman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.
"Alasan karena sangkaan pasal tidak mengharuskan (tersangka) ditahan," tuturnya.
Baca juga: Istri Meradang Pergoki Suami Nodai Anak Tetangga, Ternyata Pacaran, Tergoda saat Ibu Korban Berobat
Sebelumnya, korban ANR telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bangli, Senin (28/8/2023) lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, ANR mengaku dihubungi MK yang meminta maaf melalui pesan WhatsApp.
"Pada intinya dia minta maaf," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunBali.com.
Meski sudah meminta maaf, ANR tidak akan mencabut laporannya.
Hal ini dilakukan karena MK baru meminta maaf usai kasus pelecehan dilaporkan ke polisi.
"Pertimbangan lainnya (tidak mencabut laporan) agar kasus yang saya alami ini memberi efek jera dan menjadi pembelajaran untuk ke depannya sehingga tidak terjadi hal serupa," tegasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
bupati nikahi gadis yang ia rudapaksa
bupati berikan mahar Rp 1 miliar
Bupati Maluku Tenggara
M Thaher Hanubun
Roem Ohoirat
Polda Maluku
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Cita-cita Dokter Tak Tercapai, Wanita Sragen Lulusan SMA Jadi Gadungan, Tipu Pasien Rp500 Juta |
![]() |
---|
Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga |
![]() |
---|
Usulan DPR soal 1 Orang 1 Akun Media Sosial, Wamenkomdigi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Arti Stop Tot Tot Wuk Wuk, Viral di Media Sosial untuk Protes Penggunaan Strobo di Jalan Raya |
![]() |
---|
Hukuman untuk Wali Kota Prabumulih usai Copot Kepsek Roni karena Anaknya Kehujanan, Arlan: Kesalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.