Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bupati Nikahi Gadis yang Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp1 M, Orangtua Korban Ikhlas Pilih Cabut Laporan

Kasus bupati nikahi gadis yang ia rudapaksa kini dikecam banyak pihak. Tersangka adalah Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunAmbon
Bupati Maluku Tenggara Nikahi Gadis Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp1 Miliar, Orangtua Korban Ikhlas Pilih Cabut Laporan 

Kepala Seksi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Selain itu, MK juga telah mengakui perbuatannya.

"Iya (pelaku mengakui telah melecehkan korban) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu (30/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Iptu Wayan Sarta mengatakan MK dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polres Bangli tidak melakukan penahanan terhadap MK karena hukuman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.

"Alasan karena sangkaan pasal tidak mengharuskan (tersangka) ditahan," tuturnya.

Baca juga: Istri Meradang Pergoki Suami Nodai Anak Tetangga, Ternyata Pacaran, Tergoda saat Ibu Korban Berobat

Sebelumnya, korban ANR telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bangli, Senin (28/8/2023) lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, ANR mengaku dihubungi MK yang meminta maaf melalui pesan WhatsApp.

"Pada intinya dia minta maaf," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunBali.com.

Meski sudah meminta maaf, ANR tidak akan mencabut laporannya.

Hal ini dilakukan karena MK baru meminta maaf usai kasus pelecehan dilaporkan ke polisi.

"Pertimbangan lainnya (tidak mencabut laporan) agar kasus yang saya alami ini memberi efek jera dan menjadi pembelajaran untuk ke depannya sehingga tidak terjadi hal serupa," tegasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved