Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Seorang Saksi Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Ternyata Mantan Suami Terdakwa, Ini Kesaksiannya

Satu diantara 10 orang saksi yang dihadirkan sidang sidang lanjutan dugaan kasus korupsi DAK Dispendik, memiliki hubungan spesial dengan terdakwa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat saksi LHN mantan suami terdakwa mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu diantara 10 orang saksi yang dihadirkan sidang sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar, diketahui sempat memiliki hubungan spesial dengan mantan kepala SMK swasta di Jember, terdakwa Eny Rustiana

Sosok saksi itu berjenis kelamin laki-laki berinisial LHN yang ternyata mantan suami dari terdakwa Eny Rustiana, yang terlibat dugaan kasus korupsi tersebut bersama mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman.

Saksi LHN mengungkap jati dirinya itu, saat menjadi saksi dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut.

Ia mewakili pejabat utama SMK Baiturrahman Wringin Agung Jember dalam agenda persidangan tersebut. 

Benar. Sekolah tersebut dulunya dijabat oleh sang mantan istri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut. Sebenarnya, LHN sendiri menjabat sebagai pejabat sarana dan prasarana SMK. 

Pria berkemeja batik bermotif flora warna hijau muda berpeci itu mengakui, dirinya dan sang istri Terdakwa Eny bercerai pada tahun 2020, setelah mengarungi biduk rumah tangga sejak 1995 silam. 

"Sebelumnya Bu Eny adalah istri saya. 2020 kami sudah pisah. Setelah kejadian ini, kami berpisah. Padahal dia istri saya sejak tahun 1995," ujarnya dihadapan majelis hakim, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) sejak siang hingga sore.

Baca juga: Sidang Korupsi DAK Dinas Pendidikan, Eks Kadispendik Jatim Bongkar Keterlibatan Pihak Lain

Saksi LHN mengaku, dirinya sama sekali tidak mengerti jabatan pasti dari sang istri selama di Dispendik Jatim, sehingga memperoleh proyek pengadaan atap dan mebeler kala itu. 

Apalagi soal besaran fee proyek yang mungkin dijanjikan oleh terdakwa Eny kepada pihak Dispendik Jatim, hingga diberikan kewenangan secara terselubung menangani proyek pengadaan Dispendik Jatim. 

"Saya tidak tahu (jabatan khusus di dinas). Saya tidak tahu (soal perjanjian khusus adanya fee proyek Bu Eny ke Diknas sehingga dapat proyek)," katanya. 

Kemudian, saat dicecar oleh majelis hakim mengenai momen awal yang membuat Kadispendik Jatim Syaiful Rachman kala itu, berkunjung ke sekolah SMK-nya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Digelar, JPU Hadirkan 10 Saksi Kepsek SMK se-Jatim

Baca juga: Mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman Dijebloskan Penjara, Terjerat Kasus DAK SMK Rp 8,2 M

Saksi LHN mengungkapkan, momen tersebut terjadi saat masih di era kepemimpinan Gubernur Jatim Soekarwo atau karib disapa Pakde Karwo. 

Kala itu, Pakde Karwo gencar mencanangkan program unggulan SMK yang tersebar se-Jatim. Momen tersebut, dianggap LHN, menjadi pertemuan awal hubungan pihak Syaiful Rachman dengan pihak SMK-nya. 

"Pak Saiful (kepala dinas) pernah berkunjung ke SMK yang ada program dari jaman Gubernur Pakde Karwo. Setahu saya itu. Selebihnya gak ada. (Pernah dapat bantuan) Ada, ruang laboratorium tata boga. Jauh sebelum ini," jelasnya. 

Setelah majelis hakim, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan dari saksi LHN. 

JPU Kejari Surabaya mengulik lebih detail mengenai peranan dari sosok terdakwa Eny semasa masih menjadi istri sah dari saksi LHN. 

Ternyata, terdakwa Eny telah menjabat sebagai Kepsek SMK Baiturrahman Wringin Agung Jember, tersebut sejak sekolah tersebut berdiri tahun 2012 hingga berakhir saat kasusnya mulai dilimpahkan ke JPU, pada Agustus 2023 kemarin. 

Saksi LHN mengungkapkan, terdakwa Eny pernah berencana membangun sebuah sekolah di atas lahan seluas empat hektare di Kabupaten Pasuruan. Rencana itu muncul, jauh sebelum terdakwa Eny terlibat proyek RPS tersebut. 

Rencana pembangunan tersebut ternyata merupakan bagian lain dari instruksi terdakwa Syaiful Rachman, Kadispendik Jatim, kala itu. 

Ia mengaku, sempat kecipratan proyek tersebut. Eny memintanya untuk mencari tenaga kuli bangunan sebanyak 80 orang. 

Kemudian, ia juga diminta sang istri kala itu, untuk membuat 700 komponen rangka besi siap pakai pondasi bangunan pola cakar ayam.

Namun, saat rencana proyek besar tersebut akan dilaksanakan, entah apa penyebabnya. Rencana-rencana tersebut mendadak bubar. 

Hingga kini, saksi LHN tidak mengetahui pasti, apakah proyek tersebut benar-benar terlaksa atau tidak.

"Saya bantu sampai lembur di rumah. Lalu Bu Eny minta kirim, tapi saya engga tahu ke mana-mananya. Saya cuma diminta buat aja. Lalu setelah itu beliau ditunjuk membuat RPS itu," ujarnya menjawab pertanyaan JPU. 

Sementara itu, setelah pelaksanaan sidang tersebut rampung dan para saksi diperkenankan keluar dari ruangan. Kini giliran awak media menguliti sosok saksi LHN sebagai saksi persidangan sore itu. 

Saksi LHN mengungkapkan penyebab kandasnya bahtera rumah tangganya dengan terdakwa Eny. Ia memastikan, bukanlah disebabkan oleh adanya orang ketiga. 

Melainkan, disebabkan karena ketidakcocokan diantara kedua belah pihak. Termasuk, jarangnya pertemuan tatap muka antah keduanya. 

"Ya enggak curiga. Ya karena jarang ketemu. Yang minta cerai beliaunya. Enggak ada kecurigaan. Iya gak ada kecocokan," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di depan ruang sidang. 

Namun, memburuknya kondisi hubungan rumah tangganya, ia akui, dipicu oleh kesibukan sang istri mengurusi proyek RPS Dispendik Jatim. 

"Sejak beliau sibuk gak pernah pulang, ya rentang dari penggarapan RPS ini. Iya setelah garap 700 cakar ayam. Kami sudah pisah ranjang 2 tahun," katanya. 

Lagi pula, lanjut Saksi LHN, rencana dan keinginan untuk bercerai memang datangnya dari sang istri, kala itu. 

"Ya enggak curiga. Ya karena jarang ketemu. Yang minta cerai beliaunya. Enggak ada kecurigaan. Iya gak ada kecocokan," jelasnya. 

Terlepas dari status terbaru hubungannya dengan terdakwa Eny, saat ini. Sebagai sosok yang pernah menemaninya dalam suka dan duka selama ini, Saksi LHN juga merasa iba dengan kasus yang menimpa sang mantan istri. 

"(Pesan untuk Bu Eny) ya mawas diri, bertobat, bermuhasabah. Kata orang NU, sopo sing nandur sopo sing manen (artinya; siapa yang menanam akan memperoleh buah hasil tanamannya)," pungkasnya. 

Dalam persidangan kali, ini saksi LHN didatangkan dengan sembilan orang saksi lainnya yang merupakan pengurus SMK se-Jatim, penerima DAK Dispendik Jatim, tahun 2018.

Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. 

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan
Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan
Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. 

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan. 

Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana

"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023). 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved