Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman Dijebloskan Penjara, Terjerat Kasus DAK SMK Rp 8,2 M

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Syaiful Rachman dijebloskan ke penjara usai terjerat kasus dugaan korupsi DAK SMK senilai Rp 8,2 miliar.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar, saat dibawa ke Kejati Jatim, Rabu (2/8/2023).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar. 

Berdasarkan catatan berita acara penyidikan terhadap kedua tersangka, nilai total anggaran DAK dari pusat yang turun ke Dispendik Jatim, sekitar Rp 63,2 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK yang terdiri dari 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan atap, beserta pembelian perabot mebeler. 

Namun, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan
besi WF (wide flange iron) diwajibkan melalui mekanisme pencarian melalui kedua tersangka. 

Kedua tersangka menginstruksikan sebagian dari dana tersebut untuk diserahkan kepada mereka untuk dibelikan bahan baku pembangunan fisik sekolah dan perabotan mebeler. 

"Iya atas dugaan tindak pidana korupsi terkait DAK Dispendik Provinsi Jawa Timur TA 2018 dengan tersangka SR dan ER dengan nilai kerugian Rp 8,2 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (2/8/2023). 

Baca juga: Pengakuan Mantan Kades di Banten Nikahi Istri Ke-5 dari Korupsi Rp 925 Juta, Staf Sampai Tak Dibayar

Faktanya, seluruh sekolah SMK tersebut, menyerahkan sebagian anggaran jatah mereka. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 200-300 juta. 

Ternyata proses pengadaan barang yang dikelola oleh kedua tersangka, terbukti digelembungkan nominalnya lebih mahal (mark up) menjadi tiga kali lipat, dari harga asli. 

"Para tersangka melakukan mark up 3 kali lipat dari harga asli pembelian material rangka atap dan mebeler. Serta tidak pernah menyerahkan bukti pembelian asli kepada para lembaga penerima DAK," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu. 

Pihak sekolah tidak pernah menerima nota atau tanda bukti penerima asli kepada lembaga penerima. 

Bahkan liciknya, khusus tersangka Eny, bertindak membuat dan mengirimkan nota invoice kosong, atau palsu kepada para lembaga penerima DAK tahun anggaran 2018 melalui pos. 

Baca juga: Tanggapan Dinas Pendidikan Soal Keluhan Uang Seragam dan Gedung SMA Negeri 1 Bangilan Tuban

"Dari pengambilalihan oleh (tersangka) ER dan SR dimaksud telah ditemukan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim sebesar Rp 8,2 miliar," ujar Kombes Pol Farman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved