Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Sidang Korupsi DAK Dinas Pendidikan, Eks Kadispendik Jatim Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
Kubu penasehat hukum (PH) terdakwa terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman perlahan-lahan mulai membongkar keterlibatan pihak lain dalam pr
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kubu penasehat hukum (PH) terdakwa terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman perlahan-lahan mulai membongkar keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar.
PH Terdakwa Syaiful Rachman, Syaiful Maarif mengatakan, secara teknis pencarian DAK termasuk pendamping pelaksanaan pembangunan ruang pembelajaran siswa (RPS) terhadap 60 SMK tersebut, merupakan kewenangan kepala bidang sarana prasarana Dispendik Jatim.
Sedangkan, peran Kadispendik Jatim, hanya meneken persetujuan proses pencarian tersebut. Selebihnya, dalam kewenangan teknis, disebut Maarif, merupakan bagian dari tugas kepala bidang.
"Dalam rangka menyetujui 60, persetujuan SK, bahwa 60 sekolah itu betul mendapat DAK. Jadi MOU, laporan, pengawasan, bimbingan, ya di kepala bidang. Bukan kepala dinas," ujarnya seusai persidangan di depan Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabay, Selasa (12/9/2023).
"Kan semuanya Pak Agus. Selaku Kasi Teknis Sarpras di Dinas Pendidikan Jatim (soal pihak ketiga yang ditunjuk menangani pembangunan atap)," tambahnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan, Saksi Ungkap Keterlibatan Eks Kadispendik Jatim
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang hingga sore. Terdapat 10 orang saksi yang merupakan pengurus utama; kepsek SMK se-Jatim, penerima DAK Dispendik Jatim, tahun 2018, yang dihadirkan. Diantaranya, SN, IS, MAM, LO, MT, AI, RRP, S, AS, dan YTH.
Lalu, dipenghujung sidang kali ini, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim memberikan tinjauannya. Namun, kedua terdakwa hanya memanfaatkannya dengan menyampaikan pernyataan.
Terdakwa Syaiful Rachman mengaku, menyayangkan, keterangan para saksi cenderung menjawab lupa selama persidangan berlangsung.
Baca juga: Mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman Dijebloskan Penjara, Terjerat Kasus DAK SMK Rp 8,2 M
Baca juga: 9 Saksi Eks Kepsek Beri Keterangan Ringankan Eks Kadispendik Jatim, Sebut Tak Ada Instruksi Khusus
Kemudian, mengenai salah satu sekolah SMK di Menganti, Gresik yang tidak menggunakan fasilitas dana pembangunan atap.
Ia menyebutkan, perizinan atas hal tersebut, bukan melalui dirinya. Melainkan, pada pihak kepala bidang Dispendik Jatim.
"Yang SMK Al Azhar tidak menggunakan atap seusai dengan yang lain, itu persetujuannya melalui kepala bidang. Dia menjadi pakai cor dek, ke Pak Agus sebagai perencana," ujar Syaiful Rachman yang memakai kemeja warna putih dari layar monitor persidangan tersebut.
Kemudian, terdakwa Eny. Ia menampik beberapa keterangan dari sejumlah saksi yang menyebutkan dirinya tidak mengirimkan bahan baku rangka atap untuk pembangunan RPS, seusai proses pentransferan uang.
"Saya tanpa pertanyaan, cuma menanggapi. Ada yang salah yang mulia. SMK A Yani Lamongan sudah kami bangun atap mulai Agustus. Sudah saya kirim barang. SMK Raden Paku. Sudah juga kita kirim. Tapi pembangunannya belum selesai," ujar Eny yang memakai kerudung warna putih bermotif bunga-bunga itu.
Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
Syaiful Rachman
kasus korupsi DAK
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Eny Rustiana
TribunBreakingNews
Surabaya
Dispendik Jatim
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.