Berita Viral
Sosok Kapolsek Aniaya Satpam Bank Imbas Ditegur Pakai Helm di ATM, Pernah Dibui 3 Bulan Kasus KDRT
Kapolsek di NTT memukul satpam bank karena ditegur menggunakan helm saat masuk ke gerai ATM.
Dilansir dari Tribatanews NTT (11/7/2017), Ivans Drajat kemudian menduduki jabatan baru sebagai sebagai Panit II Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda NTT sejak 10 Juli 2017.

Terlibat kasus lain
Sebelum terlibat kasus pemukulan sekuriti bank, Ivans Drajat pernah menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Ivans divonis pidana penjara selama 3 bulan atas kekerasan yang dilakukan pada 14 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wita.
Putusan 44/Pid.Sus/2021/PN.Atb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Atambua pada 12 Juni 2021 menyatakan Ivans “terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”
Meski dipidana, majelis hakim menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani “kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.”
Selain itu, diberitakan Tribunnews (25/6/2019), Ivans Drajat diketahui pernah melakukan intimidasi dan larangan meliput terhadap wartawan bernama Mariano Parada saat meliput kunjungan pejabat dari Timor Leste.
Ivans yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Belu lantas menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan, terutama Mariano Parada pada Senin (24/6/2019).
Menurut Ivans, ia melakukan pelarangan hingga intimidasi karena situasional dan bukan masalah pribadi.
Ia juga merasa bersalah karena tidak bisa mengendalikan diri saat itu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
NTT
satpam bank
ATM
Kapolsek Komodo
AKP Ivans Drajat
Kapolsek aniaya satpam bank
sosok Kapolsek aniaya satpam bank
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Alasan Kakanwil Kemenag Lempar Tiang Mikrofon setelah Acara Pelantikan, Zamroni Aziz: Mau Bersalaman |
![]() |
---|
Sejam Dapat Rp 220.000, Preman yang Palak Pedagang di Pasar Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Laporan Gadis 18 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Mandeg di Tangan Polisi, Dituduh 'Suka Sama Suka' |
![]() |
---|
Imbas Campur Alkohol Kedaluwarsa dengan Minuman Berenergi, 5 Pemuda Tewas, Sempat Minta Miras |
![]() |
---|
Pembeli Protes Makan Mi Instan Bayar Rp 25 Ribu di Tempat Wisata, Ana Pemilik Warung: Bisa Berdua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.