Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Terobosan Pemkot Surabaya Demi Tekan Polusi Udara, Durasi Lampu Merah bakal Dikurangi

Pemkot Surabaya melakukan berbagai upaya untuk menekan polusi udara, khususnya di kawasan dengan tingkat pencemaran tinggi.

TRIBUNJATIM.COM/MANIK PRIYO PRABOWO
Sejumlah pengendara motor dan mobil nekat menerobos lampu merah yang padam di sekitar perempatan Jalan Kayoon dan Karimun Jawa, Surabaya, Selasa (18/7/2017). 

"Misalnya rumah dia di utara, maka dia menjadi pegawai kecamatan atau dinas yang ada di kawasan utara."

"Kecuali, kalau memang ada di pusat kota. Itu yang kita lakukan dan semoga perusahaan-perusahaan itu juga selalu punya komitmen yang sama untuk menjaga lingkungan," katanya.

Pemkot juga telah berkirim surat kepada perusahaan atau pabrik untuk berpartisipasi menjaga kualitas udara di Kota Surabaya.

"Kami juga bersurat ke provinsi karena ada beberapa pabrik yang menjadi tanggung jawab provinsi dan pengawasannya dilakukan kementerian," katanya.

Pemerintah juga menggalakkan budaya naik transportasi umum.

Saat ini, ada beberapa fasilitas transportasi yang bisa menjadi alternatif masyarakat.

Di antaranya, Suroboyo Bus dan Trans Semanggi, hingga feeder.

"Ke depan kami juga meminta teman-teman Dishub untuk mengkaji. Sebenarnya feeder-feeder itu bisa mengangkut dari rumah-rumah, sehingga bisa (menjangkau) ke Suroboyo Bus," katanya.

Untuk memperbanyak daerah resapan polusi, Pemko juga memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH).

"Ketika ada rumah atau tempat pembangunan, syaratnya harus ada RTH," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Melalui berbagai startegi tersebut, kualitas udara telah membaik.

Berdasarkan data indeks kualitas udara (IKU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Kota Surabaya berada di tingkat teratas awal pekan ini (11/9/2023).

Kualitas udara Kota Surabaya menunjukkan skor IKU 23.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kadar polutan di Kota Pahlawan sangat minim.

Nilai tersebut berdasarkan klasifikasi IKU KLHK RI yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK No.14 tahun 2020, yakni dengan parameter 0-50 baik, 51-100 sedang, 101-200 tidak sehat, 201-300 sangat tidak sehat, dan 300+ berbahaya.

"Saya matur nuwun (terima kasih) kepada warga Kota Surabaya telah menjaga lingkungan dan menjaga terhadap kotanya," kata Cak Eri.

Ikuti berita seputar Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved