Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok M Thaher Hanubun, Bupati Diduga Rudapaksa Karyawan Kafe Kini Nikahi Korban, Beri Mahar Rp1 M

Sosok M Thaher Hanubun, Bupati Matra diduga lakukan rudapaksa kini nikahi korban dengan mahar Rp1 M. Banjir kecaman.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
ILUSTRASI - Sosok M Thaher Hanubun jadi sorotan gegara terseret kasus dugaan rudapaksa. Kini nikahi korban dengan mahar Rp1 M banjir kecaman. 

“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.

“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca juga: Tak Kuat Menahan Syahwat saat Tidur Sekamar, Ayah di Magetan Gelap Mata Rudapaksa Putri Kandung

Polda Maluku: Pelapor Menarik Laporan

Sementara, Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023) lalu.

"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.

Meski laporan dicabut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Namun, Roem mengaku, pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orangtua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.

Mengutip TribunAmbon.com, kini pihak kepolisian tak mengetahui di mana keberadaan keluarga dan korban.

"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orangtuanya sudah ke Jawa," tandasnya.

Komentar Menteri PPPA

Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendesak kasus ini bisa diusut tuntas.

Karena, dalam UU TPKS, kekerasan seksual merupakan murni tindakan pidana dan tidak mengenal istilah restorative justice.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja polisi karena masih melanjutkan penanganan karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Baca juga: Bongkar Aksi Tipu-tipu Dokter Gadungan Lulusan SMA, PT PHC Sempat Dilema Lapor Polisi: Konsekuensi

Baca juga: Tak Becus Jadi Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Tabiat Nopi Yeni Terkuak, Guru Merasa Tertekan

"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal istilah restorative justice sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara, adalah murni tindakan pidana," tegas Bintang, dikutip dari laman Kementerian PPPA.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved