Sahat Dituntut 12 Tahun Penjara
Dituntut 4 Tahun Bui, Rusdi Ajudan Sahat Pilih Tak Bacakan Pleidoi Miliknya
Rusdi, ajudan Sahat Tua P Simandjuntak, terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim memilih tak membacakan pleidoinya s
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Pantauan TribunJatim.com, Sahat membacakan pleidoinya mulai pukul 15.56 WIB. Setelah sebelumnya lebih dulu penasehat hukum (PH) terdakwa Rusdi, Hermawan Harta Adam, membacakan nota pembelaan kliennya. Kemudian disusul, PH terdakwa Sahat, Bobby Wijanarko membacakan nota pembelaan kliennya, merampungkan bacaannya.
Baca juga: Terbukti Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Eks Kades Sampang Divonis 2,5 Tahun Bui
Melalui pleidoinya pula, Sahat memanfaatkannya untuk kembali memohonkan ampun terdakwa Rusdi, office boy (OB) sekaligus staf sekretariatan DPRD Jatim, yang terpaksa terseret-seret kasus hukumnya, dihadapan majelis hakim.
Ia menyebut, Rusdi hanya menjalankan perintahnya. Bahkan, Rusdi juga tidak tahu menahu mengenai berbagai istilah yang berkelebatan sepanjang persidangan kasus ini, seperti dana hibah, pokmas, apalagi ijon fee atau sejenis.
Sahat meminta belas kasihan hakim untuk mengampuni terdakwa Rusdi. Apalagi Rusdi memiliki tiga anak yang masih berusia sekolah.
"Saya juga memohon maaf kepada Rusdi Tolong maafkan saya Rusdi semoga yang mulia berbalas kasihan memberikan keringanan hukuman kepada Rusdi," ungkapnya, seraya menyentuh pundak Rusdi yang duduk di sisi kanannya, dengan tangan kanan. Lalu dibalas anggukkan beberapa kali oleh Rusdi yang berkemeja putih lengan panjang itu.
Sementara itu, JPU KPK Rio mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan replik terhadap terdakwa Rusdi secara lisan, pada pekan depan.
Kemudian, pada pekan depan juga, ia menambahkan, pihaknya juga bakal memberikan replik atas pleidoi terdakwa Sahat. Namun, dilakukan secara tertulis.
"Untuk terdakwa Rusdi, kami memberikan replik secara lisan. Sedangkan terdakwa Sahat, kami sampaikan secara tertulis," ujar Rio, memberikan tanggapan singkat setelah dipersilahkan oleh majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun, dan pidana denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan.
Pertimbangan memberatkan atas tuntutan terdakwa Rusdi, yakni, terdakwa dianggap mendukung praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk menciderai kepercayaan masyarakat.
Sedangkan, pertimbangan yang meringankan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah.
Kemudian, selalu bersikap sopan selama persidangan. Dan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dalam dakwaan selama persidangan.
JPU memutuskan terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.
Diantaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hasil sidang tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto, dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/9/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.