Berita Viral
Guru SMP Nangis Massal Ngaku Ditekan sampai Gaji Ditunda, Kepsek Bantah: Sering Tak Masuk Kelas
Sejumlah guru SMP menangis massal di kelas karena diduga diintimidasi. Tak hanya itu, gaji juga ditahan kepsek.
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah guru SMP menangis massal di kelas karena diduga diintimidasi.
Tak hanya itu, gaji guru SMP menangis massal itu juga ditahan oleh kepala sekolah.
Sontak hal ini menjadi viral di media sosial.
Diketahui guru SMP menangis massal diintimidasi sampai gaji ditahan tersebut merupakan guru SMP Negeri 15 Kota Medan.
Video tersebut beredar salah satu diunggah akun TikTok @vahmie_sakhi, dikutip dari Tribun Sumsel, Senin (18/9/2023).
Dalam video viral memperlihatkan beberapa guru meluapkan kekesalannya sembari menangis di dalam ruangan kelas.
Baca juga: Sosok Guru Diperlakukan Murid Bak Ratu, Sering Dijemput hingga Diberi Hadiah, Cara Ngajar Pemicunya
Salah satu guru tersebut mengatakan mendapat surat pemanggilan dari kepala sekolah tanpa alasan yang tidak jelas.
Namun ia tidak merinci isi surat tersebut.
"Pak kami dari guru SMP 15 seperti ini lah kami ditekan, diteror kami secara mental, surat panggilan 1 panggilan 2 tidak, sewajarnya seperti ini, surat panggilan 1 tidak berdasar, surat panggilan 2 pun tidak berdasar surat panggilan 3 juga surat tidak berdasar," ujar guru dalam video sambil menangis.
Selain itu, guru tersebut juga mengatakan kepala sekolah di tempatnya mengajar juga menunda gaji mereka.
"Andaikata kami dipanggil pak kabid (Dinas Pendidikan), kenapa kami dipanggil pak kabid ? gaji kami ditahan sampai hari ini, kami belum gajian, tanpa alasan yang jelas, dibilang birokrasi, padahal tidak itu, karena 8 orang kami dipanggil," katanya.
Dalam video itu juga guru itu mengatakan, selama mengajar pengabdiannya dianggap tidak pernah ada.
Baca juga: Tak Becus Jadi Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Tabiat Nopi Yeni Terkuak, Guru Merasa Tertekan

Mereka sangat kecewa dengan kepala sekolahnya.
"Mengabdi kami di sini, puluhan tahun gak pernah seperti ini. 10 kepala sekolah telah dihadapi tidak seperti ini," terangnya.
Sementara itu, Kepala sekolah SMP 15 Medan, Tiurmaida Situmeang akhirnya buka suara terkait beberapa guru mengaku diintimidasi hingga gaji ditahan.
Tiurmaida membantah mengintimidasi 8 orang guru.
Dirinya hanya memberi teguran kepada mereka lantaran sering tidak masuk kelas.
Hal itu pula dilakukan Tiurmaida karena ingin menegakkan kedisiplinan.
"(Intimidasi) itu disalahartikan. Menurut Permen nomor 15 tahun 2018 bahwa kami (guru) itu jam kerja 40 jam dalam satu minggu. Tetapi ada sebagian guru mempunyai double job dalam waktu bersamaan di SMP 15 (sehingga sering tidak masuk kelas)," ujar Tiurmaida kepada wartawan, dilansir Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Lebih lanjut, Tiurmaida mengatakan dirinya baru menjabat kepala sekolah sejak Maret 2023 dan hanya berniat menegakkan kedisiplinan, namun ditentang 8 guru tersebut.
Baca juga: Hati Bu Guru Terharu, Dikirimi Banyak Makanan oleh Muridnya, Ternyata Jadi Favorit: Karena Metode

"Ketika saya menegakkan kedisiplinan (guru yang viral itu) jadi terganggu dia atau (oleh guru tersebut) disebut intimidasi," ujar Tiurmaida.
Tiurmaida mengaku, sudah menyurati kedelapan guru tersebut untuk menanyakan alasan mereka memiliki pekerjaan sampingan tetapi tidak ada yang meresponsnya.
"Saya membuat surat permintaan penjelasan kepada setiap guru tapi tidak mereka lakukan, sehingga saya buat surat teguran," jelasnya.
Tak hanya itu saja, terkait penundaan gaji tersebut, Tiurmaida juga membantahnya.
Ia menjelaskan gaji guru SMP 15 Medan pada Agustus 2023 terlambat dan baru dibayarkan pada 8 September 2023.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra Siregar angkat bicara terkait permasalahan guru di SMP Negeri 15.
Laksamana Putra Siregar mengatakan pihaknya telah memberikan teguran secara tertulis kepada Kepala Sekolah bersangkutan, Tiurmaida Situmeang.
Laksamana Putra Siregar menuturkan selain itu pihaknya juga masih mendalami kasus cekcok antara guru dan Kepala Sekolah SMPN 15 yang berlokasi di Jalan Syahruddin Kecamatan Medan Amplas tersebut.
Baca juga: Nasib Kepsek yang Pecat Pak Reza Favorit Siswa SD, Kini Guru Biasa, Kebohongan ke Bima Arya Dikuliti
"Kami sudah berikan teguran tertulis kepada Kepala Sekolah SMPN 15 itu. Saat ini kita masih lakukan pendalaman kasus dari kedua belah pihak. Hari Senin (18/9/2023), kedua belah pihak akan kita panggil ke dinas pendidikan," jelasnya, dilansir Tribun Medan.
Mengenai permasalahan gaji yang belum dibayarkan, menurut Laksamana itu hanya tertunda.
“Terkait soal gaji, itu tertunda memang statusnya karena Amprah (surat keterangan gaji)-nya belum ditandatangani Kepsek. Maka dari itu, kesalahan Kepsek akan ditelusuri lebih lanjut, ucapnya.
Laksamana menuturkan beberapa guru yang mendapat surat panggilan dari kepsek tersebut juga melakukan tindakan indisipliner.
Menurut Laksamana, dalam kasus ini kepala sekolah tak sepenuhnya salah.
“Guru-guru itu juga melakukan tindakan indisipliner, mereka pergi (bolos) di jam kerja," ucapnya.
Ditegaskan Laksamana, baik guru maupun Kepsek memiliki kesalahan masing-masing.
"Kami juga tidak membenarkan tindakan kepsek. Kepsek ini ada yang benar dilakukan, ada juga yang salah. Begitupun dengan guru yang bersangkutan." katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
guru SMP menangis massal
viral di media sosial
Medan
TikTok
video viral
guru SMP diintimidasi sampai gaji ditahan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Cuma Gegara Selembar Kertas Pembungkus Gorengan Sebuah Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta |
![]() |
---|
Catatan Terakhir Dokter Kafid Sebelum Menghilang Tak Mau Jadi Viral, Asal Usul Misterius |
![]() |
---|
Deretan Fakta Kuburan Bayi Dikira Bau Bangkai Gurami, Warga Curiga Perut, Sempat Diberi Susu UHT |
![]() |
---|
Modal Gelas Kosong, Mbah Wagimun Raup Rp 10 Juta dari Mengemis Depan Minimarket, Hanya Duduk |
![]() |
---|
Ikut Acara di Rumah Dinas Bupati, Siswi Meninggal Dunia Imbas Pemkab Tak Siapkan Ambulans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.