Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

5 Saksi Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Penuhi Wajib Lapor di Polres Probolinggo

5 saksi kasus kebakaran Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo kembali penuhi wajib lapor di Polres Probolinggo.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Lima orang saksi kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, meminta maaf ke warga Tengger, Jumat (15/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Lima saksi kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, kembali melaksanakan wajib lapor di Mapolres Probolinggo, Senin (18/9/2023).

Mereka datang didampingi kuasa hukumnya, Mustaji, sekitar pukul 10.00 WIB.

Setibanya di Polres Probolinggo, kelima saksi lantas memasuki ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Kuasa Hukum lima saksi dan satu tersangka, Mustaji mengatakan, kliennya datang ke Mapolres Probolinggo untuk memenuhi wajib lapor.

Dia memastikan, hari ini, kelima kliennya tidak sedang menjalani pemeriksaan.

"Hari ini agendanya bukan pemeriksaan kepada klien kami yang berstatus saksi. Klien kami datang memenuhi wajib lapor. Sementara sebelumnya, klien kami telah menjalani dua kali pemeriksaan," katanya.

Mustaji menyebut, dalam sepekan, kliennya harus melakukan wajib lapor dua kali, yakni pada Senin dan Kamis di Polres Probolinggo.

"Wajib lapor dilakukan Senin dan Kamis. Di sisi lain, berdasarkan informasi yang saya dapat, kasatreskrim dan tim sedang berada di Mapolda Jatim untuk proses gelar perkara kebakaran ini," paparnya.

Baca juga: Kawasan Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka dari 4 Pintu, Tak Ada Pembelian Tiket Offline

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana membenarkan informasi yang diterima Mustaji.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni Meidianto berada di Polda Jatim guna gelar perkara kasus kebakaran Bukit Teletubbies.

"Lebih lanjut hasil lainnya akan kami sampaikan, mohon waktu," ungkapnya.

Sementara identitas para saksi, calon pengantin pria, HP (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan calon pengantin wanita, PMP (26) warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang.

Baca juga: Sosok Calon Pengantin Foto Prewedding Pakai Flare di Bromo, Profesi Terkuak, Trauma Kini Minta Maaf

Kemudian, crew foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Lalu, juru rias, AAV (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies, Polres Probolinggo telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW) (41) asal Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka.

Baca juga: Sebabkan Bromo Terbakar, Calon Pengantin Malah Balik Tuntut TNBTS, Agatha: Logikanya Tidak Ketemu!

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved