Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Terbaru dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023, Cek Juga 3 Kriteria Pelamar

Bagi pelamar kebutuhan khusus PPPK Guru, ada tiga kriteria. Berikut penjelasannya, termasuk nilai ambang batas seleksi kompetensi.

ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI via KOMPAS.com
Pendaftaran PPPK 2023 mulanya dibuka pada 17 September, namun diundur menjadi Rabu (20/9/2023). Proses pendaftaran seluruhnya dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran PPPK 2023 mulanya dibuka pada 17 September, namun diundur menjadi Rabu (20/9/2023).

Proses pendaftaran seluruhnya dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut aturan terbaru terkait seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, dikutip dari Kompas.com.

Dalam aturan yang ditandatangani pada 13 September 2023 itu, disebutkan ada dua jenis penetapan kebutuhan PPPK Guru, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Bagi pelamar kebutuhan khusus PPPK Guru, ada tiga kriteria yang dimaksud, yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori (THK) II, dan guru non-ASN di sekolah negeri.

Pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.

Baca juga: Formasi PPPK Kemenhub 2023 Lulusan SMK, D2-D4, S1 hingga Profesi, Disertai Penempatan Unit Kerja

Sementara eks THK II yang dimaksudkan adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk guru non-ASN di sekolah negeri, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun.

Untuk kebutuhan umum, pelamar harus memenuhi dua syarat, yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.

Baik pelamar khusus maupun umum, wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik.

Baca juga: Daftar Lengkap Formasi PPPK Teknis BKN 2023, Disertai Tugas Jabatan, Gaji hingga Link Unduh PDF

Ratusan PPPK Kabupaten Ponorogo saat menerima SK di Gedung Sasana Praja Ponorogo
Ratusan PPPK Kabupaten Ponorogo saat menerima SK di Gedung Sasana Praja Ponorogo (TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM)

Materi seleksi

Seleksi PPPK Guru terdiri dari dua jenis, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Adapun seleksi kompetensi, terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi kompetensi teknis ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diukur berkaitan dengan teknis jabatan.

Untuk seleksi kompetensi manajerial, mengukur komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur.

Sementara materi seleksi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk.

Nantinya, pelamar akan mengerjakan 145 soal secara keseluruhan.

Rinciannya adalah 90 soal seleksi kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, 20 soal kompetensi sosial kultural, dan 10 soal wawancara.

Baca juga: 20 LINK Kementerian atau Lembaga untuk Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Tahun ini Kuota 572.496 

Nilai ambang batas

Setiap pelamar kebutuhan umum, harus memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara.

Untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, dibedakan sesuai jabatan masing-masing.

Sementara nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 117, serta 24 untuk wawancara.

Pelamar kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan yang dilamar.

Adapun pelamar kebutuhan umum, dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan yang dilamar.

Untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan Kemendikbud Ristek, akan mendapat nilai paling tinggi 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved