Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Perampok Rumah Dinas Walkot Blitar

BREAKING NEWS: Reaksi Pasrah 4 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar usai Vonis Bui 5 Tahun: Terima

Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri , dan Okky, eksekutor perampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri , dan Okky, eksekutor perampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dapat hukuman 5 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri , dan Okky, eksekutor perampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/9/2023).

Keempat terdakwa mengikuti sidang tersebut secara daring dari ruang tahanan Polda Jatim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya digelar sekitar pukul 11.00.

Para terdakwa beberapa kali terlihat menunduk ketika Hakim membacakan proses jalannya sidang sejak dakwaan hingga babak akhir.

Sedangkan, Viktor Sinaga, pengacara 4 terdakwa saat itu menyimak sembari tangannya memainkan bolpoin.

Baca juga: Sangkal Pernah Bongkar Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar: Itu Rahasia Negara

Sampai pada akhirnya Hakim mengatakan 4 terdakwa mendapat vonis perampok rumah dinas Wali Kota Blitar penjara selama 5 tahun.

"Mengadili para terdakwa kembali ke ruang tahanan untuk menjalankan hukuman penjara selama 5 tahun," kata Abu.

Dalam kasus ini 5 terdakwa dijerat dengan Pasal 365, tentang tindak pidana pencurian.

Selain hukuman penjara mereka juga diminta mengembalikan seluruh barang yang dicuri dari rumah dinas Santoso.

Tak ada perlawanan dari mereka. Mereka pasrah menerima vonis penjara 5 tahun tersebut.

Baca juga: Eksekutor Perampokan Ungkap Samanhudi Anwar Beber Rahasia Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Waktu Tepat

Hal yang sama juga diutarakan Viktor Sinaga. Menurutnya, Hakim sudah mengadili kasus tersebut secara bijak.

"Kami terima karena vonis ini sudah terbilang ringan karena sebelumnya dituntut 7 tahun penjara," ucap Viktor.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved