Vonis Perampok Rumah Dinas Walkot Blitar
BREAKING NEWS: Reaksi Pasrah 4 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar usai Vonis Bui 5 Tahun: Terima
Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri , dan Okky, eksekutor perampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri , dan Okky, eksekutor perampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/9/2023).
Keempat terdakwa mengikuti sidang tersebut secara daring dari ruang tahanan Polda Jatim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya digelar sekitar pukul 11.00.
Para terdakwa beberapa kali terlihat menunduk ketika Hakim membacakan proses jalannya sidang sejak dakwaan hingga babak akhir.
Sedangkan, Viktor Sinaga, pengacara 4 terdakwa saat itu menyimak sembari tangannya memainkan bolpoin.
Baca juga: Sangkal Pernah Bongkar Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar: Itu Rahasia Negara
Sampai pada akhirnya Hakim mengatakan 4 terdakwa mendapat vonis perampok rumah dinas Wali Kota Blitar penjara selama 5 tahun.
"Mengadili para terdakwa kembali ke ruang tahanan untuk menjalankan hukuman penjara selama 5 tahun," kata Abu.
Dalam kasus ini 5 terdakwa dijerat dengan Pasal 365, tentang tindak pidana pencurian.
Selain hukuman penjara mereka juga diminta mengembalikan seluruh barang yang dicuri dari rumah dinas Santoso.
Tak ada perlawanan dari mereka. Mereka pasrah menerima vonis penjara 5 tahun tersebut.
Baca juga: Eksekutor Perampokan Ungkap Samanhudi Anwar Beber Rahasia Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Waktu Tepat
Hal yang sama juga diutarakan Viktor Sinaga. Menurutnya, Hakim sudah mengadili kasus tersebut secara bijak.
"Kami terima karena vonis ini sudah terbilang ringan karena sebelumnya dituntut 7 tahun penjara," ucap Viktor.
Vonis Perampok Rumah Dinas Walkot Blitar
perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar
vonis perampok rumah dinas Wali Kota Blitar
vonis penjara 5 tahun
Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunBreakingNews
Wali Kota Blitar
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Gaji dan Biaya Hidup di Jepang yang Butuh 40.000 Pekerja dari Indonesia, Bersih Rp 35 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, Cahyo Harjo Salurkan Bantuan Meja Belajar untuk PAUD di Surabaya |
![]() |
---|
Ashanty Bongkar Duduk Perkara Versinya usai Dilaporkan Eks Karyawan ke Polisi: Membuka Aib Sendiri |
![]() |
---|
Duel Maut Saudara Kandung Rebutan Warisan, Adik Tewas di Tangan Kakaknya Sendiri |
![]() |
---|
1 Juta Kasus Menumpuk di Pengadilan India, Perkara Pembunuhan Baru Diputus setelah 40 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.