Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelamar CPNS Ijazah S1 Bisa Daftar Posisi Lulusan D3? BKN Beri Penjelasan, Cek Syarat Umum Seleksi

Satu di antara hal yang dipertanyakan pelamar CPNS dan PPPK 2023 adalah soal ijazah. Apakah pelamar ijazah S1 bisa mendaftar posisi lulusan D3?

KOMPAS.com/LASTI KURNIA
Pendaftaran CPNS 2023 harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Termasuk soal ijazah. 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara hal yang dipertanyakan pelamar CPNS dan PPPK 2023 adalah soal ijazah.

Di antaranya, apakah pelamar ijazah S1 bisa mendaftar posisi lulusan D3?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjawab pertanyaan dari warganet tersebut.

Nur Hasan menegaskan, pendaftaran CPNS harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan kata lain, jika persyaratan pendaftaran CPNS meminta ijazah D3, pelamar yang menggunakan ijazah S1 tidak akan memenuhi syarat.

"Kalau dipersyaratkan D3 maka melampirkan ijazah D3 yang dipersyaratkan," kata Hasan, Minggu, dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan S1, Tersedia 572.496 Formasi di Pusat dan Daerah

Dia juga menjelaskan, persyaratan pendaftaran CPNS dengan ijazah yang sesuai, bukan untuk mencegah pelamar dari jenjang pendidikan lain.

Tetapi bertujuan agar pelamar dapat memenuhi syarat pendidikan yang telah ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.

Ia mengingatkan agar semua calon pelamar CPNS 2023 memahami dengan baik syarat umum yang telah ditetapkan ketika melakukan registrasi.

Syarat Umum Pendaftaran Seleksi CPNS 2023

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang bersangkutan, termasuk formasi dan jabatan yang ditawarkan.

- Batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar, namun dapat disesuaikan oleh instansi yang bersangkutan.

- Batas usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved