7 Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang Wajib Disiapkan, Perlu Diperhatikan SKL Tak Berlaku
Pelamar CPNS dan PPPK 2023 harus menyiapkan dokumen yang perlu disiapkan agar lolos ke tahap selanjutnya.
TRIBUNJATIM.COM - Pelamar CPNS dan PPPK 2023 harus menyiapkan dokumen yang perlu disiapkan agar lolos ke tahap selanjutnya.
Sebelum mendaftar pula, pelamar perlu memenuhi persyaratan.
Syarat mendaftar CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sedangkan syarat mendaftar PPPK termuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berikut syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Biar Tak Salah Daftar! Ketahui Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Disertai Masa Kerja Ahli Muda-Utama
Syarat pendaftaran CPNS 2023
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan dan instansi.
Baca juga: Panduan Lengkap Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Sudah Dibuka Hari ini, Segera!
Syarat pendaftaran PPPK 2023
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan dan instansi.
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal TWK TIU TKP CPNS 2023 Dilengkapi Kunci Jawaban, Tes SKD Ada 110 Soal

Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Dikutip akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, berikut tujuh dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus disiapkan:
- Surat lamaran.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Pasfoto terbaru latar belakang merah.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
- Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.
Perlu diperhatikan, SKL (Surat Keterangan Lulus) tidak berlaku dalam proses pendaftaran CASN 2023.
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan S1, Tersedia 572.496 Formasi di Pusat dan Daerah
Jadwal seleksi CASN 2023
Merujuk SE Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut jadwal seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023:
Jadwal seleksi CPNS 2023
Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023.
Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023.
Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023.
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023.
Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023.
Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023.
Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023.
Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.
Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023.
Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023.
Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023.
Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023.
Masa sanggah: 21-23 November 2023.
Jawab sanggah: 21-25 November 2023.
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023.
Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023.
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023.
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023.
Penarikan data final: 7-8 Desember 2023.
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13.
Desember 2023 Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023.
Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024.
Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024.
Masa sanggah: 11-13 Januari 2024.
Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024.
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024.
Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024.
Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024.
Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.
Jadwal seleksi PPPK 2023
Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023.
Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023.
Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023.
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023.
Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023.
Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023.
Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023.
Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.
Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023.
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023.
Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023.
Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024.
Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.
Cara daftar CPNS dan PPPK 2023
Berikut cara membuat akun untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023:
- Klik ssacsn.bkn.go.id.
- Klik menu "SSCASN".
- Klik "Buat Akun".
- Isi identitas diri di kolom yang diminta dan klik "Lanjutkan".
- Isi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta swafoto, kemudian klik "Lanjutkan".
- Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya".
- Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran".
- Setelah selesai membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar instansi dan jenis formasi yang tersedia.
Berikut caranya:
- Klik ssacsn.bkn.go.id.
- Klik menu "SSCASN".
- Klik "Masuk".
- Masukkan NIK dan password Isi identitas yang diminta, klik "Selanjutnya".
- Pilih jenis seleksi, klik "Selanjutnya".
- Pilih instansi dan jenis formasi, klik "Selanjutnya".
- Lengkapi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Klik "Akhiri Proses Pendaftaran", lalu klik "Iya".
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
CPNS
PPPK
syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Affan Meninggal Dunia, Pengemudi Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob, Begini Respon Istana Negara |
![]() |
---|
'Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan' Moto Pengabdian Brimob yang Kini Tengah Viral Imbas Kematian Ojol |
![]() |
---|
Makin Kompetitif, 134 Tim Basket Sekolah Siap Berlaga di Honda DBL with Kopi Good Day 2025 East Java |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: MBG Nasi Tutug Oncom - Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Sejarah Penanggalan Hari Jadi Ponorogo Segera Terjawab, Bupati Kang Giri: Berdasarkan Ilmu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.