Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Biar Tak Salah Daftar! Ketahui Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Disertai Masa Kerja Ahli Muda-Utama

Sebelum mendaftar, pelamar wajib mengetahui apa itu PPPK. Termasuk perbedaan PPPK umum dan khusus.

KOMPAS.com/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Meski sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan Mulai status kepegawaian hingga gaji beserta tunjangan. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi masyarakat yang ingin mendaftar PPPK 2023 hendaknya mengetahui persyaratannya.

Sebelum mendaftar, pelamar wajib mengetahui apa itu PPPK.

Termasuk perbedaan PPPK umum dan khusus.

Sebab, PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Sementara itu, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca juga: Panduan Lengkap Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Sudah Dibuka Hari ini, Segera!

Perbedaan PPPK umum dan khusus

Pelamar yang ingin mendaftar sebagai PPPK, wajib mengetahui perbedaan PPPK umum dan khusus.

Hasan menjelaskan, PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar baru dan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan non-ASN.

"Kebutuhan umum, yakni pelamar baru," ujar Hasan dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

"Pemerintah fokus pada penyelesaian Tenaga Honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang telah masuk dalam database pendataan non-ASN di BKN)," sambungnya.'

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Meski sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan Mulai status kepegawaian hingga gaji beserta tunjangan.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Meski sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan Mulai status kepegawaian hingga gaji beserta tunjangan. (KOMPAS.com/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Apa itu pelamar eks THK-II dan tenaga non-ASN?

Pelamar PPPK juga perlu mengetahui status mereka ketika mendaftar apakah sebagai eks THK-II atau non-ASN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved