KPK Geledah Kantor Pemkab Lamongan
Kasus Pembangunan Gedung Pemkab, 14 ASN Lamongan Diperiksa Sebagai Saksi, KPK: Sudah Ada Tersangka
KPK terus mendalami proses penyidikan dugaan korupsi yang di lakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPK terus mendalami proses penyidikan dugaan korupsi yang di lakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Hari ini, Rabu (20/9/2023), setidaknya ada 14 orang pejabat ASN Pemkab Lamongan yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kantor BPKP Juanda.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan usai menjadi narasumber Diskusi Media di Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur.
Bahkan menurutnya saat ini KPK sejatinya sudah mengantongi tersangka terkait dugaan korupsi dalam hal pengadaan di Pemkab Lamongan tersebut .
"Benar, jadi hari ini ada agenda pemeriksaan 14 orang saksi pejabat di lingkungan kabupaten Lamongan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur di Sidoarjo. Yang diperiksa 14 orang dari beberapa ASN Pemkab Lamongan," tegas Ali Fikri.
Ia sempat merinci sejumlah pejabat yang diperiksa sebagai saksi hari ini. Yaitu diantaranya Kepala Bidang Cipta Karya, Staf Bagian Pengadan, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Kepala Bidang Perumahan, Inspektorat, dan juga ada dari pihak swasta.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pemkab Lamongan, 4 Ruangan Ini yang Jadi Sasaran
"Kalau untuk nama Bupati Lamongan, tidak ada dalam daftar yang diperiksa sebagai saksi hari ini," tegas Ali Fikri menjawab pertanyaan wartawan.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa saat ini sudah ada tersangka yang dikantongi. Dikatakannya berbeda dengan penegak hukum yang lain, untuk KPK saat sudah melakukan penyidikan sudah dipastikan ada tersangka.
"Karena ketika naik pada naik proses penyidikan kami pastikan sudah ada tersangkanya. Itu sistem kerja di KPK. Berbeda dengan instansi penegak hukum lain," tegasnya.
Di instansi penegak hukum lain di penyidikan belum tentu sudah ada tersangkanya. Karena nanti ada proses selanjutnya menentukan tersangka.
Baca juga: Hampir 5 Jam KPK Geledah Kantor Pemkab Lamongan, 8 Mobil Keluar Tinggalkan Lokasi
Tapi untuk KPK ketika proses penyidikan, artinya ketika KPK sudah melakukan proses penggeledahan, penyitaan itu pasti proses penyidikan. Artinya sudah ada tersangkanya.
"Memang secara teknis belum kami sampaikan siapa yang ditetapkan tersangkanya, bagaimana konstruksi perkaranya, karena sekarang kan masih pengumpulan alat bukti dengan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk memeriksa beberapa saksi," tandasnya
Selama 5 Hari KPK Periksa 29 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan, ini Kata Sekda |
![]() |
---|
Jelang Berakhirnya Pemeriksaan KPK, Penjagaan Kantor Pemkab Lamongan Diperketat, Pintu Darurat Tutup |
![]() |
---|
Update Pemeriksaan Hari ke-4 di Lamongan, KPK Panggil 6 Saksi, 5 di Antaranya dari Swasta |
![]() |
---|
Alasan Eks Kadis PUPR Lamongan Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK untuk Bersaksi, Kuasa Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Berikut 7 Saksi di Lamongan Dimintai Keterangan KPK, 2 Terperiksa Keluar dari Ruang Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.