KPK Geledah Kantor Pemkab Lamongan
Alasan Eks Kadis PUPR Lamongan Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK untuk Bersaksi, Kuasa Hukum Buka Suara
Salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan, dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan, dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (10/7/2025) besuk.
Saksi dimaksud adalah M Wahyudi, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan. Wahyudi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK.
"Baru saja kita sampaikan (kepada penyidik KPK) bahwa pak Wahyudi saat ini sedang dalam proses menghadapi perkara RPHU (Rumah Pemotongan Hewan Unggas), di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan beliaunya (penyidik KPK) tadi memang memaklumi, kalaupun besok klien kami tidak bisa hadir," kata Penasihat Hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, saat ditemui di Pemkab Lamongan, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pemkab Lamongan, Langsung Menuju Lantai 7, Usut Kasus Dugaan KorupsiĀ Pembangunan
Menurut Ridlwan, kedatangannya untuk menghadap penyidik KPK, sebagai bentuk sikap kooperatif agar kliennya tidak dianggap mangkir dari proses pemeriksaan.
Pihaknya datang ke Pemkab untuk memberitahukan itu. "Jadi kita berinisiatif ke sini untuk menyampaikan pemberitahuan, bahwa pak Wahyudi sedang menjalani proses sidang di Surabaya. Kebetulah hari dan jamnya sama, jadi sudah pasti tidak bisa hadir untuk (pemeriksaan) besok," tuturnya.
Ridlwan belum mengetahui kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
Menurutnya, rencana dipanggil lagi itu teknisnya menjadi kewenangan Penyidik KPK. "Penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa kalau memang kondisinya memang seperti ini, ya otomatis akan berkoordinasi dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara pak Wahyudi," ujarnya.
Sementara ketika ditanya terkat dugaan keterlibatan Wahyudi dalam perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Ridlwan belum bersedia menjawab lebih jauh.
Baca juga: Hampir 10 Jam Penyidik KPK Periksa ASN di Kantor Pemkab Lamongan, Pulang Bawa 1 Koper Besar
"Dalam hal ini pak Wahyudi dipanggil sebagai saksi. Jadi kalau soal keterlibatan, kami tidak bisa menjawab terlalu jauh. Apalagi pak Wahyudi besok juga belum bisa memberikan keterangan," katanya.
Untuk diketahui, pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan masih berlanjut.
Dan direncankan lembaga antirasua ini akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga Jumat (11/7/2025) mendatang.
Pada hari ketiga ini, ada sejumlah orang yang menjalani pemeriksaan di ruang Gajahmada lantai 7 Pemkab Lamongan. Namun para awak media yang standby sejak pagi hingga siang ini tidak menjumpai para saksi yang diperiksa KPK.
Para wartawan hingga kini tetap bertahan di lantai dasar gedung Pemkab untuk mendapatkan informasi terbaik terkait pengungkapan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab 7 lantai yang menelan anggaran Rp 151 miliar.
Gedung ini dibangun saat pemerintahan di tangan Bupati Fadeli dengan dana multiyears tahun 2017 -2019.
korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamonga
pemeriksaan KPK
Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan
Dinas PUPR
KPK
Pemkab Lamongan
TribunJatim.com
Selama 5 Hari KPK Periksa 29 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan, ini Kata Sekda |
![]() |
---|
Jelang Berakhirnya Pemeriksaan KPK, Penjagaan Kantor Pemkab Lamongan Diperketat, Pintu Darurat Tutup |
![]() |
---|
Update Pemeriksaan Hari ke-4 di Lamongan, KPK Panggil 6 Saksi, 5 di Antaranya dari Swasta |
![]() |
---|
Berikut 7 Saksi di Lamongan Dimintai Keterangan KPK, 2 Terperiksa Keluar dari Ruang Pemeriksaan |
![]() |
---|
Hampir 10 Jam Penyidik KPK Periksa ASN di Kantor Pemkab Lamongan, Pulang Bawa 1 Koper Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.