Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awalnya Tubagus Jual Mobil Mantan Bosnya Rp15 Juta, Polisi Malah Dilempari Batu saat Tangkap Penadah

Mobil boks yang dicuri tersebut berisi sejumlah barang berharga milik korban, termasuk barang rumah tangga, pakaian, tas hingga ban mobil.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dok Polsek Tembung
KASUS PENCURIAN MOBIL - Tubagus Surya Sasmita (37) dan Umar Bakri (38) yang ditangkap polisi karena mencuri mobil boks warga di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polisi sempat dilempari batu. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pria curi mobil mantan bosnya lalu jual ke penadah Rp 15 juta
  • Kronologi penangkapan kedua pelaku
  • Hukuman untuk masyarakat yang beli mobil curian

TRIBUNJATIM.COM - Momen polisi dilempari batu terjadi saat penangkapan seorang penadah mobil curian.

Sebelumnya, pria bernama Tubagus Surya Sasmita (37) ditangkap polisi terlebih dahulu usai mencuri mobil boks dari gudang milik warga di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tubagus mencuri mobil milik mantan bosnya.

Hal ini dibenarkan Kepala Polsek Tembung, AKP Ras Maju.

Baca juga: Siasat Polisi Gadungan Ajak Istri Curi Mobil, Driver Taksi Online Tak Berdaya Masuk Jebakan

Ras Maju mengungkapkan, pelaku beraksi pada Selasa (10/11/2025) sekitar pukul 05.55 WIB dengan membobol pergudangan Intan.

"Dia ini mantan pekerjanya korban," kata Ras Maju, melalui saluran telepon pada Rabu (19/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Mobil boks yang dicuri tersebut berisi sejumlah barang berharga milik korban, termasuk barang rumah tangga, pakaian, tas, kosmetik, televisi, hingga ban mobil.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap Tubagus pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 02.40 WIB.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa Tubagus telah menjual mobil tersebut kepada Umar Bakri (38) yang merupakan penadah. 

"Dia menjualnya melalui C seharga Rp 15 juta," ucap Ras Maju.

Penadah Melawan saat akan Ditangkap

Pada Senin (17/11/2025), petugas berhasil menangkap Umar di Gang Lingga, Desa Tambung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Namun, saat penangkapan, petugas sempat mendapat perlawanan dari Umar.

"Ada petugas kita yang terluka di bagian lengan karena dilempari batu saat menangkap pelaku. Tapi akhirnya pelaku berhasil ditangkap," sebut Ras Maju.

Polisi juga menyita mobil korban yang masih dikuasai Umar. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hukuman Jika Beli Mobil Curian

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved