Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Modus Baru Maling Motor di Surabaya, Pakai Jas Almamater, Kendaraan Curian Dijual ke Madura

Sepak terjang dua orang komplotan bandit maling motor bermodus mengenakan jaket almamater kampus untuk menyaru sebagai mahasiswa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Saat Arifin (25) dan M Ansori (25) ditangkap dua orang komplotan bandit maling motor bermodus mengenakan jaket almamater kampus untuk menyaru sebagai mahasiswa yang sedang cari kosan, berhasil ditangkap Tim Antibandit Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya 

Motor hasil curiannya langsung dibawanya ke seorang penadah di Kabupaten Bangkalan. Anshor menjualnya seharga paling mahal Rp4,5 juta.

Hasil uang menjual motor curian dipakainya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi dirinya yang bekerja sebagai kuli bangunan proyek memiliki penghasilan tak menentu.

"Kalau jual Rp3,5-4,5 juta. Buat kebutuhan sehari-hari. Saya kerja proyek," pungkasnya.

Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Sebanyak 3 tersangka yang merupakan komplotan pencurian motor (curanmor) di Ponorogo tertangkap. Mereka adalah HE (43), AS (27) dan FP (25).

“Dua orang merupakan penadah warga Pacitan. Dan satu eksekusi warga Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Sabtu (19/8/2023).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pencurian motor di Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo pada 26 Agustus 2023 lalu.

“Kami lakukan penyidikan. Beberapa hari  setelahnya ada yang menjual kerangka motor supra X seperti yang dilaporkan hilang,” kata AKP Nikolas kepada Tribunjatim.com.

Merasa curiga, petugas Satreskrim Polres Ponorogo mencoba mendatangi lokasi penjual yang merupakan bengkel di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan.

Dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan rangka sepeda motor, kemudian setelah di cek nomer rangka tersebut cocok dengan sepeda motor hasil tindak pidana di Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo

“Berdasarkan alat bukti, ini mengamankan tersangka FP. Dilakukan interogasi, ternyata mendapatkan motor tersebut dari  AS. Dilakukan penangkapan hari itu juga di rumah AS di Kabupaten Pacitan,” bebernya.

Tersangka AS, jelas dia, juga kembali “nyanyi”. Dia membeli dari HE yang merupakan tersangka utama. Polisi mengaku bergerak kembaki di rumahnya HE di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

“HE ternyata tidak sekali saja. Namun telah melakukan pencurian hingga 3 kali. Yang resmi dilaporkan hanya di Kecamatan Jetis oleh pemiliknya,” urainya.

Menurutnya, penadah yang ikut terseret itu juga bagian komplotan HE.

Lantaran setelah selesai melakukan pencurian, HE selalu menjual ke AS kemudian ke FP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved