Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Sidang Perusakan Kantor Arema FC, Ambon Fanda Bacakan Pledoi, Pengacara: Tak Ada Bukti Bersalah

Sidang perusakan kantor Arema FC dengan agenda pembacaan pledoi , digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Suasana sidang pledoi terdakwa perusakan kantor Arema FC di PN Malang, Rabu (20/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perusakan kantor Arema FC dengan agenda pembacaan pledoi , digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (20/9/2023).

Seluruh terdakwa, mengikuti jalannya sidang secara daring dari Polresta Malang Kota.

Untuk terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, membacakan sendiri pledoinya.

Sedangkan terdakwa Muhammad Feri Krisdianto juga mewakili enam terdakwa lainnya, ikut membacakan pledoinya.

Penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan mengatakan, tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa kliennya tersebut bersalah.

"Intinya di dalam pledoi, kami minta klien kami divonis bebas. Karena tidak ada bukti yang menyatakan, klien kami ini bersalah,"

"Keterangan saksi-saksi yang dimunculkan di persidangan, tidak ada yang menyatakan bahwa Ambon Fanda mengarahkan ke kantor Arema FC," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Delapan Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Dituntut 2 Pasal Berbeda

Dalam fakta-fakta yang tersaji dalam persidangan, terkait konsolidasi yang dilakukan Ambon Fanda jelas terbukti untuk merencanakan aksi di wilayah Kabupaten Malang dan bukan di kantor Arema FC.

"Feri (terdakwa Muhammad Feri Krisdianto) saat sidang juga mengatakan, bahwa ia dan Ambon melakukan aksi yang berbeda. Meski konsolidasi dilakukan di hari yang sama, tapi tempatnya (tujuan lokasi aksi) berbeda," terangnya.

Kemudian, terkait potongan video di media sosial yang menjadi bukti Ambon Fanda diduga menjadi otak pergerakan aksi, juga tak terlalu relevan.

"Video yang diputar oleh JPU itu, hanya video dari Tiktok dan Youtube, tidak ada video aslinya sehingga tidak ada pembandingnya. Dan ketika ada bukti elektronik, itu harus memunculkan juga UU ITE, tetapi nyatanya JPU tidak memunculkan UU ITE tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Kondisi Kantor Arema FC Sehari Setelah Perusakan, Jendela Store Ditutup Kayu, Logo di Dinding Rusak

Di sisi lain, ia juga melihat dan menilai bahwa majelis hakim netral. Oleh sebab itu, pihaknya berharap hakim dapat memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ambon Fanda.

"Kami berharap, hati dan pikiran hakim bisa terketuk. Agar bisa memberikan keadilan terhadap klien kami," tambahnya.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menerangkan, pihaknya akan menyiapkan tanggapan atau replik atas pledoi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved