Berita Malang
Sidang Perusakan Kantor Arema FC, Ambon Fanda Bacakan Pledoi, Pengacara: Tak Ada Bukti Bersalah
Sidang perusakan kantor Arema FC dengan agenda pembacaan pledoi , digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perusakan kantor Arema FC dengan agenda pembacaan pledoi , digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (20/9/2023).
Seluruh terdakwa, mengikuti jalannya sidang secara daring dari Polresta Malang Kota.
Untuk terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, membacakan sendiri pledoinya.
Sedangkan terdakwa Muhammad Feri Krisdianto juga mewakili enam terdakwa lainnya, ikut membacakan pledoinya.
Penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan mengatakan, tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa kliennya tersebut bersalah.
"Intinya di dalam pledoi, kami minta klien kami divonis bebas. Karena tidak ada bukti yang menyatakan, klien kami ini bersalah,"
"Keterangan saksi-saksi yang dimunculkan di persidangan, tidak ada yang menyatakan bahwa Ambon Fanda mengarahkan ke kantor Arema FC," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Delapan Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Dituntut 2 Pasal Berbeda
Dalam fakta-fakta yang tersaji dalam persidangan, terkait konsolidasi yang dilakukan Ambon Fanda jelas terbukti untuk merencanakan aksi di wilayah Kabupaten Malang dan bukan di kantor Arema FC.
"Feri (terdakwa Muhammad Feri Krisdianto) saat sidang juga mengatakan, bahwa ia dan Ambon melakukan aksi yang berbeda. Meski konsolidasi dilakukan di hari yang sama, tapi tempatnya (tujuan lokasi aksi) berbeda," terangnya.
Kemudian, terkait potongan video di media sosial yang menjadi bukti Ambon Fanda diduga menjadi otak pergerakan aksi, juga tak terlalu relevan.
"Video yang diputar oleh JPU itu, hanya video dari Tiktok dan Youtube, tidak ada video aslinya sehingga tidak ada pembandingnya. Dan ketika ada bukti elektronik, itu harus memunculkan juga UU ITE, tetapi nyatanya JPU tidak memunculkan UU ITE tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Kondisi Kantor Arema FC Sehari Setelah Perusakan, Jendela Store Ditutup Kayu, Logo di Dinding Rusak
Di sisi lain, ia juga melihat dan menilai bahwa majelis hakim netral. Oleh sebab itu, pihaknya berharap hakim dapat memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ambon Fanda.
"Kami berharap, hati dan pikiran hakim bisa terketuk. Agar bisa memberikan keadilan terhadap klien kami," tambahnya.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menerangkan, pihaknya akan menyiapkan tanggapan atau replik atas pledoi tersebut.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.