Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Jalani Sidang Tuntutan, Delapan Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Dituntut 2 Pasal Berbeda

Jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang, delapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC dituntut 2 pasal berbeda.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Sidang tuntutan terdakwa perusakan Kantor Arema FC di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perusakan Kantor Arema FC dengan agenda tuntutan terdakwa, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Rabu (13/9/2023).

Dari seluruh terdakwa, dua orang atas nama Fanda Harianto alias Ambon Fanda dan Muhammad Feri Krisdianto dituntut hukuman pidana satu tahun penjara.

Sementara untuk enam terdakwa lainnya, yakni Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Terdakwa Ambon Fanda dan Feri Krisdianto dituntut dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Lalu untuk enam terdakwa lainnya, dituntut Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Arief Karyadi.

Sedangkan seluruh terdakwa, mengikuti jalannya sidang secara daring dari Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

"Untuk yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa telah merugikan Arema FC. Sementara untuk yang meringankan, terdakwa sudah mengakui perbuatannya, memohon maaf ke pihak Arema FC, dan Arema FC juga sudah memaafkan perbuatan para terdakwa," ujar JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto kepada TribunJatim.com.

Dirinya menjelaskan, saat ini pihak JPU akan menunggu penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Baca juga: Pelatih Arema FC Keluhkan Kondisi Rumput Stadion Gajayana Malang, Jadi Alasan Gelar TC di Bali

"Untuk pledoi, rencananya akan disampaikan dalam sidang selanjutnya pada Rabu (20/9/2023) mendatang," tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pledoi.

Pihaknya menganggap, dikenakannya Pasal 160 KUHP kepada Ambon Fanda tidaklah tepat.

"Dalam bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa, perbuatan pidana ditujukan kepada penguasa umum. Apakah Arema FC merupakan penguasa umum, kan bukan. Jadi ini yang akan kami sampaikan dalam pledoi nanti," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Perusakan Kantor Arema FC, 107 Orang Terduga Pelaku Diamankan Polresta Malang Kota

Melalui pledoi tersebut, pihaknya berharap bahwa terdakwa Ambon Fanda dibebaskan.

"Tuntutannya saja tidak tepat. Selain itu, Ambon Fanda juga orasi tersebut, untuk agenda aksi di depan kantor kejaksaan bukan Arema FC. Meski sudah ditahan sejak akhir Januari 2023 lalu, kami hanya ingin klien kami dibebaskan," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved