Berita Malang
Sidang Perusakan Kantor Arema FC, Ambon Fanda Bacakan Pledoi, Pengacara: Tak Ada Bukti Bersalah
Sidang perusakan kantor Arema FC dengan agenda pembacaan pledoi , digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
"Nanti repliknya kita susun, dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (27/9/2023) mendatang. Semuanya akan kami uraikan di dalam replik tersebut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC dituntut dengan dua pasal berbeda.
Baca juga: Buntut Perusakan Kantor Arema FC, 107 Orang Terduga Pelaku Diamankan Polresta Malang Kota
Dalam sidang pada Rabu (13/9/2023) lalu, kedua terdakwa atas nama Fanda Harianto alias Ambon Fanda dan Muhammad Feri Krisdianto dituntut hukuman pidana satu tahun penjara.
Sementara untuk enam terdakwa lainnya, yakni Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Terdakwa Ambon Fanda dan Feri Krisdianto dituntut dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Lalu untuk enam terdakwa lainnya, dituntut Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.