Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pembelaan Kepsek SMA di Madura soal Guru Dimutasi usai Tolak Toilet Siswa Berbayar Rp 500: Kesadaran

Inilah pembelaan Kepala Sekolah atau Kepsek MAN 1 Pamekasan, Madura soal guru dimutasi karena tolak toilet siswa berbayar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Pembelaan Kepsek SMA di Madura soal Guru Dimutasi usai Tolak Toilet Siswa Berbayar Rp 500: Kesadaran 

Laporan Wartawan TribunJatim Network, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM - Inilah pembelaan Kepala Sekolah atau Kepsek MAN 1 Pamekasan, Madura soal guru dimutasi karena tolak toilet siswa berbayar.

Diketahui bahwa guru SMA di Madura yang dimutasi itu bernama Mohammad Arif.

Sebelumnya, Mohammad Arif, mantan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pamekasan, Madura mengaku dimutasi sepihak gegara protes masalah toilet sekolah berbayar.

Kata dia, peristiwa ini bermula saat Nokman Afandi baru masuk dan menjabat sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan.


Suatu waktu digelar rapat sekolah yang membahas mengenai aturan siswa masuk ke kamar mandi dan toilet sekolah yang harus membayar Rp 500.

Dalam rapat itu, pria yang akrab disapa Arif ini protes tidak setuju.

Alasannya karena MAN 1 Pamekasan adalah sekolah milik negara yang semua fasilitas di sekolah tersebut diperuntukkan gratis untuk siswa.

"Karena tidak ada sinkronisasi antara pendapat saya dengan pak Nokman sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, saya mendapatkan tindakan yang tidak mengenakkan," kata Arif, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Tolak Aturan Kepsek soal Toilet Berbayar untuk Siswa, Guru di Madura Terima Perlakuan Memilukan

Mengenai hal ini, Kepsek MAN 1 Pamekasan, Nokman Afandi buka suara.

Pria yang akrab disapa Nokman ini menceritakan, aturan masuk kamar mandi dan toilet berbayar Rp 500 rupiah di MAN 1 Pamekasan ini hanya berjalan sekitar dua pekan di tahun 2018 lalu.

Alasan sekolah memberlakukan aturan tersebut karena toilet siswa terlihat jorok dan kotor. 

Sehingga MAN 1 Pamekasan memberikan alternatif memasang tarif masuk ke kamar mandi dan toilet bayar Rp 500 rupiah.

"Tujuan sekolah ingin memberikan kesadaran kepada siswa lewat pendidikan karakter," kata Nokman, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Sosok Mohammad Arif, Guru Madura Dimutasi karena Tentang Kepsek Soal Toilet Sekolah Bayar Rp500

Pengamatan Nokman, saat dirinya baru menjabat sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, kebersihan toilet sekolah saat itu kurang begitu diperhatikan dan dijaga siswa. 

Apalagi kondisi toilet di MAN 1 Pamekasan sangat terbatas, baik untuk putra maupun putri.

Hasilnya, sejak diberlakukan aturan masuk kamar mandi dan toilet bayar itu, siswa MAN 1 Pamekasan secara perlahan mulai sadar.

Terutama dalam hal menjaga kebersihan kamar mandi dan toilet sekolah.

"Ini kejadiannya sudah tahun 2018 lalu bukan sekarang," bebernya.

Ilustrasi toilet sekolah bayar Rp500 di Madura. Guru Mohammad Arif (kiri) menentang kabarnya dimutasi ke sekolah swasta.
Ilustrasi toilet sekolah bayar Rp500 di Madura. Guru Mohammad Arif (kiri) menentang kabarnya dimutasi ke sekolah swasta. (Kolase Instagram - SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Nokman memastikan, aturan masuk kamar mandi dan toilet berbayar itu tidak berlangsung lama. 

Kata dia, uang hasil dari masuk kamar mandi dan toilet itu langsung disalurkan ke beberapa masjid dan tempat ibadah.

Pria bertubuh kurus itu membantah soal kebijakannya yang dinilai sewenang-wenang dalam mengelola sekolah. 

Ia mengklaim, sejak memimpin MAN 1 Pamekasan, jumlah siswa setiap tahunnya terus meningkat.

Tak hanya itu, Nokman juga merespons perihal mutasi guru yang dinilai sepihak dan menghebohkan dunia pendidikan ini.

Baca juga: Alasan Sebenarnya Guru Madura Dipecat Imbas Protes Toilet Sekolah Berbayar, Aturan Dirancang Kepsek

Pengakuan dia, peristiwa tersebut terjadi tahun 2018 lalu.

Sedangkan guru bernama Mohammad Arif yang mengaku dimutasi sepihak tersebut kejadiannya sekitar tahun 2022. 

"Menganai masalah mutasi tersebut urusan Kantor Agama, bukan sekolah," bebernya.

Nokman mengimbau masyarakat Pamekasan bijak menilai soal isu itu.

Sebab faktanya, MAN 1 Pamekasan saat ini diklaim siswanya terus bertambah maju dan berkembang secara signifikan.

Baca juga: Telanjur Lapor Polisi, Kepsek Nopi Yeni Salah Besar? Bu Yuyuh Bantah Ungkap Pungli: Saya Gak Pernah

Sementara, Mohammad Arif sendiri mengaku, saat diberhentikan sebagai anggota pengemut, tidak ada pemberitahuan terhadap dirinya.

"Keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pak Nokman," protesnya.

Mantan Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan ini baru mengetahui dirinya dikeluarkan dari anggota pengemut saat memasuki ajaran tahun baru.

"Saya lupa tahunnya, di situ tidak tercantum nama saya sebagai anggota pengemut," kenang Arif.

Saat mengetahui hal itu, Arif mengaku hanya bisa diam.

"Karena kata pak Nokman semua keputusan sekolah pasti berdasarkan keputusan kepala sekolah yang tidak boleh diganggu gugat," bebernya.

Kemudian, selang beberapa lama dari masalah itu, Arif mengaku berangkat umrah yang telah mendapatkan izin dari sekolah dan lembaga terkait.

Namun dua hari sepulang dari umrah itu, dirinya mendapatkan surat yang diberikan oleh Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, Badrus Shomad.

"Waktu diberikan surat itu yang bersangkutan bilang tidak tahu menahu apa isinya, katanya hanya ditugasi oleh Kepala Kemenag, Mawardi," ingat Arif.

"Saya bilang waktu itu, kalau sampeyan tidak tahu isinya kok menyampaikan surat ini pak, dia bilang hanya ditugaskan dan mengenai isinya bilang tidak tahu," sambung dia.

Arif tidak menyangka waktu itu, jika surat yang diterimanya berisi keputusan pemindahan tempat mengajar yang ditandatangani Kakanwil Kemenag.

Baca juga: Telanjur Depak Kepsek Nopi Yeni, Bima Arya Salah Keputusan? Tegas Nasib Karir Bawahan: Rotasi

Isi dalam surat itu mengenai mutasi atau pemindahan tempat mengajar ke MA Miftahus Sudur, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

"Kok bisa seperti itu, kok tidak ada pemberitahuan sebelumnya, saya kan tidak pernah minta dan usul untuk dipindah," sesalnya.

Menurut guru Bahasa Indonesia ini, dalam undang - undang tahun 2014 nomor 5 tentang undang - undang ASN dijelaskan, ketika ASN ingin dimutasi harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.

"Tahu - tahu dalam SK yang saya terima tertulis berdasarkan keputusan mutasi yang diberikan oleh Kakanwil Kemenag dan membaca surat Kepala Kemenag Pamekasan serta pemindahan ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Kemenag Pamekasan," ungkapnya.

Baca juga: Alasan Pak Reza Kabur dari Kejaksaan setelah Masalah Pungli Viral, Wali Kota Bersikap Tegas: Rotasi

Penuturan Arif, keputusan persetujuan pemindahan dirinya ke sekolah itu juga atas persetujuan Nokman Afandi.

"Pak Nokman itu setuju melepaskan saya, kemudian juga atas persetujuan Ketua Yayasan Miftahus Sudur. Tapi setelah dikonfirmasi ke ketua yayasan belum ada pemberitahuan dari Kemenag Pamekasan perihal pemindahan itu," urainya.

Arif mengaku dibuat rugi atas pemindahan tempat mengajar yang sepihak ini.

Apalagi di usainya yang sudah di atas 50 tahun ini tidak bisa terlalu jauh mengendarai motor.

Sebelumnya, jarak rumah Arif ke MAN 1 Pamekasan hanya berkisar 15 kilo meter.

Namun kini di tempat mengajarnya yang baru lebih jauh ke bagian barat Pamekasan yang memerlukan jarak tempuh sekitar sejam perjalanan.

"Padahal waktu itu di MAN 1 Pamekasan kekurangan tenaga guru pengajar Bahasa Indonesia. Saya ngajar kelas 1, 2 dan 3 waktu zamannya Pak Nokman," tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved