Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

Emosi Mantan Bupati Sidoarjo Gegara Keterangan 3 Saksi di Sidang, Saiful Illah Melotot: Banyak Lupa

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74) terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar nyaris naik pitam dengar keterangan 3 saksi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/9/2023) 

Rentatan pernyataan yang dicecarkan oleh Saiful Ilah tersebut, sejatinya hendak disambar jawaban oleh saksi Ahmad Zaini, yang merasa hal tersebut bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai sekda. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Terungkap Soal Honor Jutaan Rupiah

Namun, sebelum adu mulut keduanya terjadi, hakim ketua, I Ketut Suarta langsung menengahinya, dengan menyebutkan bahwa letak kesalahan bukan pada sekda, melainkan terdakwa Saiful Ilah, sendiri. 

Bahwa, pejabat eksekutif berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memiliki tanggung jawab penuh untuk melaporkan secara mandiri setiap memperoleh pemberian dari pihak lain. 

"Saya tengahi, yang dilaporkan itu, pemberian yang saudara terima. Dilaporkan sejak diterima sampai 6 bulan ke depan," ujar I Ketut Suarta. 

Seperti merasa tak puas, Saiful Ilah terus berkilah bahwa seharusnya pengetahuan tersebut disampaikan oleh sekda kepada dirinya, sang bupati, sebagai bentuk bantuan untuk memberikan pemahaman. 

"Pak Sek kan memberi saya emas 25 gram, saya enggak ngerti kalau itu gak boleh dan harus dilaporkan, dan saya gak ngerti ada hubungan dengan jabatan," kilah Saiful Ilah. 

Kali ini, malah hakim ketua I Ketut Suarta yang nyaris naik pitam. Ia merasa, bahwa terdakwa yang sedang diajaknya berbicara masih belum memahami tugas dan kewajiban seorang pejabat publik tatkala menerima pemberian non-gaji dari pihak lain. 

"Bukan seperti itu, bapak yang menerima maka bapak yang wajib melapor. Karena bapak sebagai penerima," tegas I Ketut Suarta. 

Masih saja bebal. Saiful Ilah kembali membantah ucapan hakim, bahwa dirinya tidak mengerti sama sekali jikalau setiap pemberian harus dilaporkan kepada KPK. 

Termasuk, pemberian hadiah ulang tahun, atau titipan uang dalam bentuk dan tujuan apapun. 

"Saya kira Pak Sek yang lapor. Saya tidak ngerti kalau pemberian ultah harus dilaporkan. Saya enggak ngerti," kata Saiful Ilah, terus mencecar tanpa henti. 

Merasa jawaban terdakwa yang dihadapinya makin ngelantur dan kolot. Hakim ketua I Gede Suarta kembali memaksa Saiful Ilah untuk mematuhi aturan main persidangan untuk membatasi diri dengan menyodorkan pertanyaan saja. 

"Udah udah. Bapak ada pertanyaan lagi," tegas I Ketut Suarta. 

Namanya juga berkalang emosi yang terlanjur tersulut. Saiful Ilah tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak mengetahui adanya peraturan tersebut. 

Dan ia menghendaki bahwa pada saat itu, sekda harus mengingatkannya agar segera melaporkan pemberian tersebut, atau sekalian saja untuk tidak menerima pemberian-pemberian tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved