Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

Emosi Mantan Bupati Sidoarjo Gegara Keterangan 3 Saksi di Sidang, Saiful Illah Melotot: Banyak Lupa

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74) terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar nyaris naik pitam dengar keterangan 3 saksi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/9/2023) 

"Kesimpulannya saksi-saksi mendukung pembuktian JPU dari seluruh dakwaan, dari dana, Rp15 juta, Rp1,5 juta, lelang bandeng, ucapan ultah, dsb kepengurusan yayasan, dan paguyuban segala macam," katanya. 

Kemudian, terungkap juga, Dame menerangkan, terdakwa Saiful Ilah menggunakan modus dengan mendirikan Yayasan Deltras untuk melancarkan penerimaan aksi gratifikasi

Yayasan tersebut dibentuk oleh terdakwa Saiful Ilah sejak 2019. Melalui itu, terdakwa Saiful Ilah disebut mengumpulkan berbagai pemberian uang dari sejumlah pihak yang berkepentingan atas kewenangan dirinya sebagai bupati. 

Kini, lanjut Dame, rekening yayasan tersebut telah dibekukan, dan penyidik KPK berhasil menyita sekitar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti penerimaan dugaan gratifikasi yang diterima terdakwa Saiful Ilah. 

"Untuk hasil-hasil sumbangan yang sudah diterangkan oleh saksi, bahwa ada penerimaan-penerimaan atau sumbangan dari pengusaha, OPD, dan dari segala lapisan di Sidoarjo, dipergunakan untuk kegiatan lelang bandeng. Dan sisanya, disampaikan para saksi, untuk kegiatan sosial," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratisikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved