Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

Emosi Mantan Bupati Sidoarjo Gegara Keterangan 3 Saksi di Sidang, Saiful Illah Melotot: Banyak Lupa

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74) terdakwa dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar nyaris naik pitam dengar keterangan 3 saksi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/9/2023) 

"Jadi hanya itu. Betul-betul saya enggak tahu. Harusnya pak sek yang kasih tahu. Kalau dikasih tahu gak boleh untuk dilaporkan ke KPK. Saya juga takut, gak mungkin saya kelelerkan di rumah," tukas Saiful Ilah. 

Dongkolnya lagi, lanjut Saiful Ilah, berbagai pemberian non-gaji tersebut, juga bebarapa diantaranya bersumber dari pemberian pihak OPD termasuk sekda yang bertugas selama dirinya menjabat. 

"Seharusnya Pak Sek memberitahu saya. Kok saya diberi terus. Saya kan kaget," kata Saiful Ilah, sembari mengayunkan kedua tangannya. 

Tak ingin berkepanjangan perdebatan tersebut. Hakim ketua, I Gede Suarta kembali mengambil alih nahkoda persidangan dengan menarik kesempatan terdakwa Saiful Ilah bersuara dalam agenda sidang kali ini. 

Namun, sebelum memungkasi persidangan tersebut. Ia ingin memberikan penjelasan kepada seluruh perangkat persidangan termasuk para audens yang menyaksikan jalannya persidangan. 

Bahkan peraturan mengenai kewajiban pejabat publik melaporkan setiap pemberian yang diterimanya dari pihak lain, yang berstatus non-gaji dan tunjangan wajib dilaporkan kepada KPK. 

Hal tersebut, dianggap oleh I Gede Suarta, sebab Fiksi Hukum, yang tercatat dalam KUHP. Sehingga, tak dapat dibenarkan perbuatan terdakwa sekalipun ditampik dengan dalih ketidaktahuan. 

Dikutip TribunJatim.com dari Openparliament.id, bahwa pengertian Fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure).

Artinya, semua orang dianggap tahu hukum. Sehingga, dalam bahasa Latin, dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan.

"Itu aturan sudah disosialisasikan. Itu aturannya sudah jelas dalam UU KUHP. Ini fiksi hukum bagi pejabat negara. Ada lagi yang ditanyakan," pungkas I Ketut Suarta, men-skakmat Saiful Ilah, yang terus menerus berlagak 'playing victim'. 

Sementara itu, JPU KPK Dame Maria Silaban mengatakan, perdebatan yang terjadi diantara terdakwa Saiful Ilah dengan para saksi merupakan suatu bentuk kepolosan yang tak seharusnya muncul bagi figur pejabat publik.

Artinya, sebab pejabat publik, Saiful Ilah kala itu, seharusnya sudah memahami bahwa terdapat kewajiban yang otomatis melekat dan mengikat seorang bupati tatkala memperoleh pemberian dari pihak lain. 

"Itu kan hal umum, bahwa setiap orang harus mengetahui. Jadi hakim tadi menegaskan hal seperti itu," ujarnya saat ditemui awak media selepas sidang. 

Selain ketiga orang saksi yang telah disebutkan. Dame juga memeriksa tiga orang saksi yang berlangsung sebelum Ibadah Salat Jumat. 

Mereka, Ali Imron, Eks Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Sidoarjo. Kemudian, saksi dr Atok eks Dirut RSUD Sidoarjo, sekarang Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Sidoarjo. Dan, saksi Nur Rahmawati, Kepala BPKAD Pemkab Sidoarjo

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved