Berita Viral
Nasib Kepsek SMP Medan Didemo Imbas Tahan Gaji Guru, Jelaskan Alasan Sikap, Wali Kota Bobby Tegas
Beginilah nasib Kepsek SMP Negeri 15 di Kota Medan yang didemo oleh para guru imbas menahan gaji.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Beginilah nasib Kepsek SMP Negeri 15 Medan yang ramai dibicarakan karena menahan gaji para guru.
Kepsek itu didemo oleh para guru yang gajinya ditahan.
Setelah kasus menjadi viral, akhirnya kini Pemerintah Kota Medan mengambil tindakan.
Dinas Pendidikan Kota Medan belum juga memeriksa sejumlah guru yang mengajar di SMP Negeri 15 Medan.
Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah memerintahkan pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan untuk segera memeriksa para guru yang dituding melakukan indisipliner tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, pihaknya baru melayangkan surat permintaan pemeriksaan terhadap guru dan kepala sekolah SMP Negeri 15 Medan tersebut ke pihak Inspektorat.
"Kami baru melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan terhadap guru dan Kepsek. Tujuannya biar permasalahannya selesai," kata Laksamana, Kamis (21/9/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunMedan.com
Laksamana mengatakan, dia masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat untuk sanksi yang diberikan.
"Kami masih tunggu lah ini hasil Inspektorat nya seperti apa, baru sanksi yang diberikan kita berikan," ucapnya.
Saat ini juga dikatakan Laksamana, kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 15 Medan tetap berlangsung.
Baca juga: Kepsek MAN 1 Pamekasan Buka Suara Soal Aturan Toilet Sekolah Bayar Rp500, Sebut Pendidikan Karakter
"Kami juga lakukan pemantauan kegiatan belajar mengajar di sana. Hasilnya masih kondusif dan berjalan seperti biasanya,"paparnya.
Menurut Laksamana, kegiatan guru ASN mengajar di dua tempat tidak dibenarkan dan diperbolehkan.
"Tentu ini menyalahi aturan karena guru-guru ASN ini digaji pemerintah. Jika mereka (para guru) mengajar di tempat lain tentu mendapatkan gaji juga dari sekolah lainnya. Kemudian tugas guru ASN mengajar itu sudah ada formasi dan jadwalnya. Jadi ini sangat menyalahi aturan," jelasnya.
Disinggung berdasarkan laporan guru SMPN 15 sudah mendapatkan izin dari Disdik dan Kepsek yang lama, Laksamana membantah hal itu.

"Kalau dari Disdik itu tidak akan terbit izin boleh mengajar di dua tempat untuk guru ASN tersebut. Tapi kalau katanya dari Kepsek lamanya, tentu nanti kita akan periksa juga Kepsek sebelumnya," jelasnya.
Kepsek SMPN 15 Medan
Pemerintah Kota Medan
Dinas Pendidikan Kota Medan
Laksamana Putra Siregar
Wali Kota Medan
Bobby Nasution
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni: Ane Masih Bloon |
![]() |
---|
Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.