Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Kepsek SMP Medan Didemo Imbas Tahan Gaji Guru, Jelaskan Alasan Sikap, Wali Kota Bobby Tegas

Beginilah nasib Kepsek SMP Negeri 15 di Kota Medan yang didemo oleh para guru imbas menahan gaji.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Medan.com
Akhir nasib kepsek SMP di Kota Medan yang menjadi perbincangan karena menahan gaji guru 

TRIBUNJATIM.COM - Beginilah nasib Kepsek SMP Negeri 15 Medan yang ramai dibicarakan karena menahan gaji para guru.

Kepsek itu didemo oleh para guru yang gajinya ditahan.

Setelah kasus menjadi viral, akhirnya kini Pemerintah Kota Medan mengambil tindakan.

Dinas Pendidikan Kota Medan belum juga memeriksa sejumlah guru yang mengajar di SMP Negeri 15 Medan.

Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah memerintahkan pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan untuk segera memeriksa para guru yang dituding melakukan indisipliner tersebut. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, pihaknya baru melayangkan surat permintaan pemeriksaan terhadap guru dan kepala sekolah  SMP Negeri 15 Medan tersebut ke pihak Inspektorat. 

"Kami baru melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan terhadap guru dan Kepsek. Tujuannya biar permasalahannya selesai," kata Laksamana, Kamis (21/9/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunMedan.com

Laksamana mengatakan, dia masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat untuk sanksi yang diberikan.

"Kami masih tunggu lah ini hasil Inspektorat nya seperti apa, baru sanksi yang diberikan kita berikan," ucapnya.  

Saat ini juga dikatakan Laksamana, kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 15 Medan tetap berlangsung.

Baca juga: Kepsek MAN 1 Pamekasan Buka Suara Soal Aturan Toilet Sekolah Bayar Rp500, Sebut Pendidikan Karakter

"Kami juga lakukan pemantauan kegiatan belajar mengajar di sana. Hasilnya masih kondusif dan berjalan seperti biasanya,"paparnya.

Menurut Laksamana, kegiatan guru ASN mengajar di dua tempat tidak dibenarkan dan diperbolehkan.

"Tentu ini menyalahi aturan karena guru-guru ASN ini digaji pemerintah. Jika mereka (para guru) mengajar di tempat lain tentu mendapatkan gaji juga dari sekolah lainnya. Kemudian tugas guru ASN mengajar itu sudah ada formasi dan jadwalnya. Jadi ini sangat menyalahi aturan," jelasnya.

Disinggung berdasarkan laporan guru SMPN 15 sudah mendapatkan izin dari Disdik dan Kepsek yang lama, Laksamana membantah hal itu.

Wali Kota Medan Bobby Nasution tegas dengan kasus konflik antara guru dan Kepsek SMPN 15 Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution tegas dengan kasus konflik antara guru dan Kepsek SMPN 15 Medan (Tribun-Medan.com)

"Kalau dari Disdik itu tidak akan terbit izin boleh mengajar di dua tempat untuk guru ASN tersebut. Tapi kalau katanya dari Kepsek lamanya, tentu nanti kita akan periksa juga Kepsek sebelumnya," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved