Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Pemkab Ponorogo Buka 912 Formasi PPPK 2023, Khusus Teknis dan Kesehatan Tes CAT Tanpa Ambang Batas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponoroto telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja 2023.

|
Propokim Pemkab Ponorogo
ASN di Ponorogo saat apel di depan gedung Graha Krida Praja 

Pemkab Ponorogo Buka 912 Formasi PPPK 2023, Khusus Teknis dan Kesehatan Tes CAT Tanpa Ambang Batas

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponoroto telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja 2023.

Ada 912 formasi PPPK 2023 yang dibutuhkan. Dengan rincian 251 untuk PPPK Guru, 447 untuk PPPK Tenaga Kesehatan dan 214 untuk PPPK Tenaga Teknis.

Untuk tahun ini ada maksimal 80 persen untuk formasi khusus, minimal 20 persen untuk formasi umum dan disabilitas maksimal 2 persen.

Di Ponorogo, PPPK Tenaga Kesehatan ada 447 formasi. Rinciannya Disabiltas 4 formasi, kebutuhan umum 139 formasi dam kebutuhan khusus 304 formasi.

Sedangkan PPPK Tenaga Teknis ada 214 formasi, rinciannya Disabiltas 7 formasi, kebutuhan umum sejumlah 50 formasi dam kebutuhan khusus 157 formasi.

Ada yang berbeda dengan penentuan penerimaan PPPK 2023 dibanding PPPK 2022 lalu. Terutama untuk PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Baca juga: Kabar Gembira, Ada 18 Formasi untuk Penyandang Disabilitas di Lowongan PPPK Pemkab Ponorogo

Baca juga: Daftar 8 Formasi CPNS dan PPPK 2023 Lulusan SMA di Kementerian dan Lembaga, Gaji Rp2 Juta-7 Juta

Untuk kebutuhan khusus itu memang diperuntukan untuk honorer -honorer kategori kelompok THK2. Dan non -ASN di lingkung Pemkab Ponorogo. Untuk yang kebutuhan umum itu untuk umum dan mereka honorer di luar Pemkab Ponorogo.

“Sehingga nanti untuk sistem penilaiannya juga berbeda. Antara kebutuhan khusus maupun kebutuhan umum,” ujar Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, baik kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus itu nanti akan mengikuti tes CAT. Khusus untuk kebutuhan khusus tidak ada passing grade.

“Penilaiannya dari formasi khusus ini nanti yang penting yang bersanggutan itu ikut tes CAT, itu nanti akan ditentukan kelulusannya atau yang lolos itu dari rangking nilai. Tidak ada ambang batas,” terangnya.

Dia menyebutkan untuk kebutuhan khusus itu nantinya, persaingannya antar internal honorer di lingkungan Pemkab Ponorogo sendiri.

Baca juga: INFO Loker  di Kemenag Buka Rekrutmen PPPK 4.057 Formasi, Jatim Dibuka Sebanyak 319 Lowongan

“Ya, itu nanti memang akan bermasalah, misalkan formasinya 10. Yang melamar jadi honor seluruh Ponorogo 15. Nanti tetap terpilih 10 tapi dasarnya nilai ranking ini berapa pun tidak mendasarkan  nilai ambang batas,” tegasnya.

Berbeda dengan kebutuhan umum, nanti akan mendasarkan pasage grade atau nilai ambang batas dan ranking.

“Yangendaftar ini, boleh dari swasta, boleh dari honor tapi di luar Pemkab Ponorogo. itu masuk kategori kebutuhan umum,,” pungkasnya.

Baca juga: Berikut Link dan Kontak Pengaduan Saat Peserta Alami Kendala Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved