Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ngerinya Unggahan Terakhir Pelaku sebelum Aksi Bully Siswa SMP Cilacap, Ungkit Soal Lemah: Mematikan

Ngerinya unggahan terakhir pelaku sebelum aksi bully siswa SMP di Cilacap, bahas soal 'membunuh'.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Jateng
Unggahan ngeri MK pelaku bully siswa SMP di Cilacap 

MK tidak terima lantaran korban mengaku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa yang dipimpin olehnya.

"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," ungkap Fannky mengutip Tribun Jateng.

Selain itu korban diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.

"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," ujar Fannky.

Tak hanya MK, ada satu pelaku lainnya yang sudah ditangkap pihak kepolisian.

Polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku tersebut.

Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.

"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky.

Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

Terkait sanksi lain, merupakan kewenangan dari pihak sekolah.

MK penganiaya siswa SMPN 2 Cimanggu Cilacap hampir diamuk massa saat ditangkap polisi
MK penganiaya siswa SMPN 2 Cimanggu Cilacap hampir diamuk massa saat ditangkap polisi (ISTIMEWA)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved