Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Hadiri Pengesahan UU ASN, Bupati Mas Ipin Pastikan Tak Ada Pemecatan Massal Honorer di Trenggalek

Hadiri langsung pengesahan UU ASN, Bupati Mas Ipin memastikan tidak ada pemecatan massal honorer di Trenggalek.

Istimewa/TribunJatim.com
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mewakili Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menghadiri langsung Rapat Paripurna DPR RI dalam Agenda Pengesahan RUU ASN di Jakarta, Selasa (3/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengawal langsung pengesahan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, tampak berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas pasca pengesahan RUU tentang perubahan atas Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. 

Mas Ipin menyebutkan pengesahan UU ASN tersebut merupakan kabar baik bagi para tenaga honorer.

Pasalnya seluruh tenaga honorer yang seharusnya tidak lagi bekerja mulai November 2023, dipastikan aman dari pemecatan massal itu.

"Kabar baiknya honorer tetap bisa bekerja, nanti akan ditata dan dibagi, yaitu menjadi PPPK paruh waktu, dan ada yang penuh waktu," ucap Mas Ipin usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

Pengesahan UU ASN tersebut menurut Mas Ipin merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan permasalahan kepegawaian.

Mewakili Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mas Ipin menilai Abdullah Azwar Anas sudah bekerja dengan optimal dalam menyelesaikan banyaknya persoalan birokrasi dan kepegawaian, terutama tenaga non-ASN.

"Pak menteri meneruskan kebijakan presiden menginginkan agar organisasi pemerintah bisa lebih 'agile' dan berdampak. Termasuk dalam poin perubahan ini adalah kejelasan status para tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga: Lowongan PPPK Pemkab Jember 2023, 10 Kuota Dikhususkan untuk Penyandang Disabilitas, Ini Formasinya

Perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK ini akan menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer, termasuk di Kabupaten Trenggalek.

Namun demikian, kepada para tenaga honorer, Mas Ipin mengingatkan dalam menerapkan UU ASN tersebut tetap mengedepankan merit system.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved