Berita Trenggalek
Hadiri Pengesahan UU ASN, Bupati Mas Ipin Pastikan Tak Ada Pemecatan Massal Honorer di Trenggalek
Hadiri langsung pengesahan UU ASN, Bupati Mas Ipin memastikan tidak ada pemecatan massal honorer di Trenggalek.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengawal langsung pengesahan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, tampak berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas pasca pengesahan RUU tentang perubahan atas Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.
Mas Ipin menyebutkan pengesahan UU ASN tersebut merupakan kabar baik bagi para tenaga honorer.
Pasalnya seluruh tenaga honorer yang seharusnya tidak lagi bekerja mulai November 2023, dipastikan aman dari pemecatan massal itu.
"Kabar baiknya honorer tetap bisa bekerja, nanti akan ditata dan dibagi, yaitu menjadi PPPK paruh waktu, dan ada yang penuh waktu," ucap Mas Ipin usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).
Pengesahan UU ASN tersebut menurut Mas Ipin merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan permasalahan kepegawaian.
Mewakili Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mas Ipin menilai Abdullah Azwar Anas sudah bekerja dengan optimal dalam menyelesaikan banyaknya persoalan birokrasi dan kepegawaian, terutama tenaga non-ASN.
"Pak menteri meneruskan kebijakan presiden menginginkan agar organisasi pemerintah bisa lebih 'agile' dan berdampak. Termasuk dalam poin perubahan ini adalah kejelasan status para tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca juga: Lowongan PPPK Pemkab Jember 2023, 10 Kuota Dikhususkan untuk Penyandang Disabilitas, Ini Formasinya
Perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK ini akan menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer, termasuk di Kabupaten Trenggalek.
Namun demikian, kepada para tenaga honorer, Mas Ipin mengingatkan dalam menerapkan UU ASN tersebut tetap mengedepankan merit system.
Bupati Trenggalek
Mochamad Nur Arifin
rapat paripurna
Mas Ipin
Abdullah Azwar Anas
PPPK
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
tenaga honorer
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.