Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

UPDATE Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Eks Kabid SMK Hudiono Bakal Dihadirkan Pekan Depan

UPDATE kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, JPU tak puas dengan persidangan, eks Kabid SMK Hudiono bakal dihadirkan pekan depan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp 8,2 miliar, saat hadir di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/10/2023) siang. 

"Makanya, agar kita dapat keterangan itu, ke kepala bidang SMK Pemprov Jatim yang menjabat saat itu, tahun 2018. Minggu depan insyaallah akan kami periksa. (Hudiono), sama Agus Karyanto, ibu Sri Suarti. Semoga tidak ada halangan," pungkasnya. 

Sementara itu, saksi Ramliyanto mengatakan, dirinya menjabat sebagai Plt Kabid Pendidikan SMK Dispendik Jatim di tengah proses bergulirnya pencairan proyek tersebut. 

Sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui bagaimana proses penentuan hingga pencairan dana tersebut, sampai berakhir di proyek kedua terdakwa. 

"Kegiatan DAK berjalan sampai titik mana. Saat saya jabat, kegiatan sudah berlangsung. yang tahu Kasi Sarpras; Sri Suarti," ujarnya kepada JPU. 

Saat dicecar mengenai perkenalannya dengan terdakwa Eny, Ramliyanto mengatakan, dirinya dikenalkan oleh terdakwa Syaiful Rachman, saat berada di dalam ruang kantor dinasnya. 

Selama bertiga di dalam ruangan kantor tersebut, dirinya melakukan briefing laiknya bawahan kepada atasannya. 

Kemudian, obrolan yang berlangsung hanya seputar koordinasi mengenai pelaksanaan acara program SMK Mini. 

Artinya, tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai proyek DAK tersebut. 

"Pertemuan saat jam dinas. Seperti lazimnya, kami dipanggil ajudan beliau, kami diminta menghadap. Saya menghadap. (Kapasitas Eny) kami dikenalkan sebagai kepsek di Jember," jelasnya. 

Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar. 

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved