Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
UPDATE Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Eks Kabid SMK Hudiono Bakal Dihadirkan Pekan Depan
UPDATE kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, JPU tak puas dengan persidangan, eks Kabid SMK Hudiono bakal dihadirkan pekan depan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
"Makanya, agar kita dapat keterangan itu, ke kepala bidang SMK Pemprov Jatim yang menjabat saat itu, tahun 2018. Minggu depan insyaallah akan kami periksa. (Hudiono), sama Agus Karyanto, ibu Sri Suarti. Semoga tidak ada halangan," pungkasnya.
Sementara itu, saksi Ramliyanto mengatakan, dirinya menjabat sebagai Plt Kabid Pendidikan SMK Dispendik Jatim di tengah proses bergulirnya pencairan proyek tersebut.
Sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui bagaimana proses penentuan hingga pencairan dana tersebut, sampai berakhir di proyek kedua terdakwa.
"Kegiatan DAK berjalan sampai titik mana. Saat saya jabat, kegiatan sudah berlangsung. yang tahu Kasi Sarpras; Sri Suarti," ujarnya kepada JPU.
Saat dicecar mengenai perkenalannya dengan terdakwa Eny, Ramliyanto mengatakan, dirinya dikenalkan oleh terdakwa Syaiful Rachman, saat berada di dalam ruang kantor dinasnya.
Selama bertiga di dalam ruangan kantor tersebut, dirinya melakukan briefing laiknya bawahan kepada atasannya.
Kemudian, obrolan yang berlangsung hanya seputar koordinasi mengenai pelaksanaan acara program SMK Mini.
Artinya, tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai proyek DAK tersebut.
"Pertemuan saat jam dinas. Seperti lazimnya, kami dipanggil ajudan beliau, kami diminta menghadap. Saya menghadap. (Kapasitas Eny) kami dikenalkan sebagai kepsek di Jember," jelasnya.
Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Dispendik Jatim
Syaiful Rachman
Eny Rustiana
Pengadilan Tipikor Surabaya
Nur Rochmansyah
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Running News
TribunBreakingNews
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.