Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
UPDATE Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Eks Kabid SMK Hudiono Bakal Dihadirkan Pekan Depan
UPDATE kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, JPU tak puas dengan persidangan, eks Kabid SMK Hudiono bakal dihadirkan pekan depan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - JPU Kejari Surabaya belum puas dengan keterangan enam orang saksi pejabat Dinas Pendidikan (Dispendik) yang didatangkan dalam sidang dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang rugikan negara Rp 8,2 miliar, dengan terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, di Ruang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/10/2023).
JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah menjelaskan alasannya belum puas dengan keterangan para saksi yang didapat dalam sidang lanjutan kali ini.
Pasalnya, terdapat keterangan yang terdengar ragu-ragu, saling tumpang tindih, bahkan belibet, untuk mendalami pembuktian dakwaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
"Tampaknya itu, karena (kesaksian) si bendahara itu, di bidang, permasalahannya. Makanya kita nanti buktikan keterangan saksi di (pejabat) bidang, dalam pemeriksaan besok," ujarnya pada awak media setelah sidang.
Bahkan, lanjut Nur Rochmansyah, terdapat seorang saksi yang mencabut tiga keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Saksi tersebut bernama Ramliyanto, status PNS, eks Sekretaris Dispendik Jatim, eks Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, sekarang BPSDM Pemprov Jatim.
Keterangan tiga BAP yang dicabut itu, berisikan keterangan yang menyebutkan seakan-akan saksi memberikan nasihat kepada terdakwa bahwa mekanisme pengelolaan dana secara swakelola tidak demikian seperti yang dilakukan terdakwa.
"Itu tentang 3 BAP yang spesifik yang mengatakan bahwa beliau dalam BAP itu pernah memberikan nasihat kepada kadis bahwa swakelola yang diberikan untuk bagian tertentu kepada Eny itu melanggar prinsip di swakelola. Menurut keterangan beliau, dia enggak pernah mengatakan itu," katanya.
Baca juga: Kesal dengan Jawaban Ragu Saksi Kasus Korupsi DAK Dispendik Jatim, Hakim: Malah Bisa Jadi Tersangka
Selain itu, ada juga saksi yang tidak dapat memberikan keterangan secara valid, karena saksi tersebut menjabat dalam posisi jabatan setelah terjadi tindak pidana, atau setelah tahun 2018.
"Terkait saksi satunya, pak Suhartono, malah kurang mengetahui. Karena dia setelah kejadian baru menjabat," ungkapnya.
Nur Rochmansyah mengungkapkan, pihaknya bakal mengagendakan memanggil tiga orang saksi lainnya, yang disinyalir mengetahui modus praktik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Mereka adalah eks Kabid Pendidikan SMK Dispendik Jatim yang sempat menjabat sebagai eks Plt Kadispendik Jatim, dan kini menjabat sebagai Kadisbudpar Jatim, Hudiono.
Kemudian, Kasi Sarana Prasarana Bidang Pendidikan SMK Dispendik Jatim Sri Utari, dan Agus Karyanto.
Rencananya, pemeriksaan terhadap ketiganya bakal dilaksanakan pada pekan, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Sidang Lanjutan Korupsi DAK Dispendik Jatim Terpaksa Ditunda, ini Alasannya
Dispendik Jatim
Syaiful Rachman
Eny Rustiana
Pengadilan Tipikor Surabaya
Nur Rochmansyah
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Running News
TribunBreakingNews
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.