Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

UPDATE Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Eks Kabid SMK Hudiono Bakal Dihadirkan Pekan Depan

UPDATE kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, JPU tak puas dengan persidangan, eks Kabid SMK Hudiono bakal dihadirkan pekan depan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp 8,2 miliar, saat hadir di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/10/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - JPU Kejari Surabaya belum puas dengan keterangan enam orang saksi pejabat Dinas Pendidikan (Dispendik) yang didatangkan dalam sidang dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang rugikan negara Rp 8,2 miliar, dengan terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, di Ruang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/10/2023). 

JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah menjelaskan alasannya belum puas dengan keterangan para saksi yang didapat dalam sidang lanjutan kali ini. 

Pasalnya, terdapat keterangan yang terdengar ragu-ragu, saling tumpang tindih, bahkan belibet, untuk mendalami pembuktian dakwaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. 

"Tampaknya itu, karena (kesaksian) si bendahara itu, di bidang, permasalahannya. Makanya kita nanti buktikan keterangan saksi di (pejabat) bidang, dalam pemeriksaan besok," ujarnya pada awak media setelah sidang. 

Bahkan, lanjut Nur Rochmansyah, terdapat seorang saksi yang mencabut tiga keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. 

Saksi tersebut bernama Ramliyanto, status PNS, eks Sekretaris Dispendik Jatim, eks Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, sekarang BPSDM Pemprov Jatim. 

Keterangan tiga BAP yang dicabut itu, berisikan keterangan yang menyebutkan seakan-akan saksi memberikan nasihat kepada terdakwa bahwa mekanisme pengelolaan dana secara swakelola tidak demikian seperti yang dilakukan terdakwa. 

"Itu tentang 3 BAP yang spesifik yang mengatakan bahwa beliau dalam BAP itu pernah memberikan nasihat kepada kadis bahwa swakelola yang diberikan untuk bagian tertentu kepada Eny itu melanggar prinsip di swakelola. Menurut keterangan beliau, dia enggak pernah mengatakan itu," katanya. 

Baca juga: Kesal dengan Jawaban Ragu Saksi Kasus Korupsi DAK Dispendik Jatim, Hakim: Malah Bisa Jadi Tersangka

Selain itu, ada juga saksi yang tidak dapat memberikan keterangan secara valid, karena saksi tersebut menjabat dalam posisi jabatan setelah terjadi tindak pidana, atau setelah tahun 2018.

"Terkait saksi satunya, pak Suhartono, malah kurang mengetahui. Karena dia setelah kejadian baru menjabat," ungkapnya. 

Nur Rochmansyah mengungkapkan, pihaknya bakal mengagendakan memanggil tiga orang saksi lainnya, yang disinyalir mengetahui modus praktik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa. 

Mereka adalah eks Kabid Pendidikan SMK Dispendik Jatim yang sempat menjabat sebagai eks Plt Kadispendik Jatim, dan kini menjabat sebagai Kadisbudpar Jatim, Hudiono.

Kemudian, Kasi Sarana Prasarana Bidang Pendidikan SMK Dispendik Jatim Sri Utari, dan Agus Karyanto. 

Rencananya, pemeriksaan terhadap ketiganya bakal dilaksanakan pada pekan, Selasa (10/10/2023). 

Baca juga: Sidang Lanjutan Korupsi DAK Dispendik Jatim Terpaksa Ditunda, ini Alasannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved