Berita Viral
Akhirnya Polda Jatim Tindak Lanjuti Kasus Ida Susanti, Penyidik Telah Mengundang Korban
Bahkan, pada Rabu (30/8/2023) kemarin, penyidik telah mengundang korban; Ida Susanti untuk memintai keterangan dan mengumpulkan berbagai berkas
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menegaskan tetap bakal menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh Ida Susanti (59) wanita asal Surabaya yang ditipu suaminya yang ternyata wanita, namun berlagak berlagak macho dan memalsukan identitas untuk menguras harta bendanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya dalam hal ini, penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim terus meneliti dan mendalami adanya laporan tersebut.
Bahkan, pada Rabu (30/8/2023) kemarin, penyidik telah mengundang korban; Ida Susanti untuk memintai keterangan dan mengumpulkan berbagai berkas tambahan atas laporan yang telah dilakukan beberapa tahun lalu ke Mapolda Jatim.
"Intinya, masih terus dilakukan pendalaman dan penelitian terkait laporan tersebut. 30 Agustus sudah dipanggil Ditreskrimum, subdit harda," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, korban beberapa waktu lalu sempat memviralkan kembali kasus tersebut, dengan harapan gugatan perdata yang dilakukannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Ida Susanti Nelangsa Minta Bantuan Denny Sumargo Tapi Diabaikan, Sikap Ci Oliv Berubah, Tak Berani
"Karena yang bersangkutan memviralkan kasus tersebut dengan harapan gugatan perdatanya dikabulkan di Pengadilan (PN Surabaya)," katanya.
Disinggung mengenai lamanya waktu penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut disebabkan karena hilangnya berkas perkara akibat kebakaran yang terjadi pada Gedung Mapolda Jatim, tahun 2014 silam.
Dirmanto mengatakan, pihaknya masih mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim.
"Nanti saya cek ke penyidiknya ya (soal dugaan berkas perkara hilang akibat kebakaran markas)," pungkasnya.
Sebelumnya, korban Ida Susanti mengaku sengaja memanfaatkan jalur publikasikan melalui medsos sebagai jalan terakhir setelah dirinya menempuh jalur hukum sesuai prosedur, malah tak memperoleh keadilan seperti yang diharapkannya.
Pasalnya, laporan kepolisian yang dilakukannya sejak tahun 2002 tak kunjung ditindaklanjuti secara maksimal hingga menangkap si tersangka.
Bahkan, pengajuan peninjauan kembali (PK) ke PN Surabaya, atas kasus sengketa rumah antara pihaknya dengan suami palsunya, sejak tahun 2013, tidak segera ditindaklanjuti.
"Saya memviralkan di medsos, merupakan jalan terakhir. Saya sudah gak bisa apa-apa lagi," ujarnya saat ditemui awak media di kawasan Gubeng, Surabaya, Sabtu (30/9/2023).
Perlu diketahui, Ida Susanti belakangan ini viral gegara kisah memilukannya, karena korban penipuan dalam pernikahannya, dan tak kunjung memperoleh keadilan dari pihak berwajib selama 21 tahun.
Sosok suami yang dikiranya pria tulen, ternyata berjenis kelamin perempuan yang sengaja mengubah penampilan dan memalsukan identitas diri sebagai pria, untuk menguras hartanya.
Pelaku berinisial NMS (60) merupakan identitas samaran dari sosok wanita berinsial NMSJ alias OY, warga kelahiran Jakarta, tahun 1965 silam.
NMSJ sengaja menggunakan identitas palsu sebagai pria berinisial NMS untuk modus menipu Ida Susanti hingga menikahinya.
Ida Susanti mengatakan, dirinya telah melaporkan perkara atas skandal pemalsuan identitas dalam pernikahannya itu dengan terlapor NMS, ke Puskodalops Polda Jatim, pada tanggal 8 Agustus 2002.
Beberapan bulan berikutnya, atau pada akhir tahun 2002, NMS menjalani pemeriksaan pertama di Mapolda Jatim.
NMS diketahui mendatangi agenda pemeriksaan tersebut ditemani oleh kakaknya berinisial YW. Sosok YW merupakan kakak yang menjadi wali dari NMS untuk menikahi Ida.
Ida mengaku, dirinya juga memperoleh surat panggilan agenda pemeriksaan yang sama sebagai saksi pelapor atas perkara tersebut.
Namun, ia menolak untuk hadir. Lantaran dirinya takut dan masih mengalami fase trauma jika harus bertemu lagi dengan sosok NMS.
“Dia diperiksa sekali. Saya waktu itu juga dipanggil. Saya enggak datang, karena saya takut bertemu dia,” ungkapnya.
Ternyata, dalam agenda pemeriksaan pertama itu. Ida mengungkapkan, NMS bertengkar hebat dengan kakaknya YW.
Pertengkaran tersebut sampai-sampai membuat gaduh ruang penyidik, hingga melibatkan beberapa orang anggota polisi bersusah payah dan kerepotan melerai keduanya.
Gegara peristiwa menggegerkan tersebut, sampai menyita perhatian awak media yang bertugas untuk meliput segmentasi Pos Pemberitaan Mapolda Jatim.
Dan dapat ditebak, lanjut Ida, ternyata pertengkaran tersebut dimuat oleh awak media untuk menjadi bahan pemberitaan surat kabar, majalah, tabloid, dan koran kala itu. Bisa disebut viral seperti di zaman sekarang.
“Keesokan harinya, heboh, dikasih tahu oleh orang wartawana. Bahwa ternyata saat di BAP itu, dia bertengkar dengan kakaknya YW. Akhirnya heboh, masuk korang dan majalah. Akhirnya dibongkar oleh polda,” katanya.
Akibatnya, skandal memalukan; pernikahan aneh, yang berusaha ditutup-tutupi Ida dari keluarga besar, orangtua, teman-temannya, bocor sudah, hingga menjadi buah bibir perbincangan hangat pada masa itu.
“Dan disitu keluargaku dan teman temanku tahu, kalau suamiku perempuan. Mengapa saya bungkam saat itu. Karena saya takut dan malu diekpose itu semua,” ungkapnya.
Entah bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap NMS. Cukup lama Ida menanti perkembangan terbaru atas kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Ida. NMS telah merampungkan agenda pemeriksaan pertama. Namun saat diagendakan untuk menjalani pemeriksaan kedua.
NMS, tidak kunjung memenuhinya, hingga empat tahun kemudian, penyidik kepolisian memasukkan nama dan profil NMS yang memiliki nama asli NMSY alias OY itu, dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah ribut-ribut. Akhirnya tahun 2007, keluarlah surat DPO. Dan disitu saya sudah menghabiskan uang untuk menyewa pengacara. Saya senang karena surat DPO sudah keluar. Dan Polda Jatim berjanji untuk menangkap,” katanya.
“Tapi apa yang aku dapat, uang habis, dan tidak ada perkembangan sama sekali dari tahun 2007 sampai 2023. Dan selama ini saya berkali-kali mendatangi polda menanyakan perkembangan sampai ada 3 kali perkembangan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, viral video TikTok yang mengunggah cerita memilukan dari seorang wanita asal Surabaya menjadi korban penipuan dalam pernikahannya, dan tak kunjung memperoleh keadilan dari pihak berwajib selama 21 tahun.
Wanita tersebut berinisial Ida Susanti (59). Sosok suami yang dikiranya pria tulen, ternyata berjenis kelamin perempuan yang sengaja mengubah penampilan dan memalsukan identitas diri sebagai pria, untuk menguras hartanya.
Diketahui, sosok Ida Susanti sempat menjadi karyawan perusahaan mobil, saat masih muda. Kemudian, sempat menjadi pengusaha penyediaan onderdil (sparepart) mobil mercy di Kota Surabaya, beberapa tahun lalu. Dan kini membuka tempat usaha reparasi ponsel.
Sedangkan sosok suami palsu Ida Susanti yang ternyata berjenis kelamin perempuan, berinisial nama samaran NMS (60) warga Makassar.
Video unggahan tersebut viral setelah diunggah oleh akun TikTok @yolayola, sekitar pukul 13.00 WIB, pada Kamis (28/9/2023).
Polda Jatim
Ida Susanti
suami Ida Susanti ternyata perempuan
suami ternyata perempuan
Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Dirmanto
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Pedagang Sudah Beri Tahu Harga Seafood ke Pengunjung yang Habis Rp16 Juta, Sebut Malah Minta Diskon |
|
|---|
| Alasan Eri Cahyadi Tolak Pengunduran Diri Hening Meski Obrolan Bocor saat Live: Hadapi Kenyataan |
|
|---|
| Bahlil Puji Sosok yang Jadikan Indonesia Macan Asia, Soeharto Dipertimbangkan Prabowo Jadi Pahlawan |
|
|---|
| Kata BGN Soal Pemalsuan Label Halal Ompreng MBG di Ruko, Disebut Sengaja Dilakukan Pengusaha |
|
|---|
| Respon Pertamina usai Bule asal Jerman Amuk Petugas SPBU yang Tak Mau Isi Solar ke Truknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/isa-susanti22.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.