Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Ada 8 BPD Pilih Mundur Demi Nyaleg, Dinas PMD Ponorogo: SK Pemberhentian Turun

Namun juga ada 8 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ke 8 orang itu resmi mengundurkan diri dari BPD. Mereka resmi mendaftar sebagai caleg.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ponorogo, Anik Purwani 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Tidak hanya 2 kepala desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo yang mengundurkan diri gegara ikut konestasi pemilihan umum atau Pemilu 2024 ini. 

Namun juga ada 8 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ke 8 orang itu resmi mengundurkan diri dari BPD.

Mereka resmi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg).

“Sudah resmi. Sk keputusan pemberhentian ke 8 anggota BPD mendaftarkan diri sebagai caleg. Dan sudah sampaikan bersangkutan,” ujar Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Anik Purwani, Kamis (5/10/2023).

Anik mengatakan SK pemberhentian telah clear atau turun. Dimana ada 8 SK turun dan sudah disampaikan oleh Dinas PMD.

Baca juga: Keputusan Bupati Ponorogo Soal Penarikan SMPN 1, Undang Wali Murid dan Komite, Bahas Pengembalian

Dia menjelaskan bawah 8 orang itu BPD dari 7 desa. Ke 7 desa itu adalah Desa Kedungbanteng, Lengkong Kecamatan Sukorejo, Desa Josari Kecamatan Jetis, Desa Karangan Kecamatan Badegan, Desa Plancungan Kecamatan Slahung.

“Terakhir Desa Muneng Kecamatan Balong ada 2 anggota BPD yang mengajukan diri sebagai Caleg. Total 8 orang anggota BPD, ada yang maju Caleg DPRD Kabupaten dan Provinsi,” katanya.

Dia mengatakan ke 8 anggota BPD itu otomatis diberhentikan. Mereka akan digantikan dengan hasil rekrutmen BPD periode 2023-2028 nanti.

Baca juga: Puluhan Klub Bersaing dalam Soekarno Cup di Ponorogo, Ajang Cari Bibit Atlet Sepakbola dari Daerah

“Surat permohonan pemberhentian minggu kemarin, maraton sblum tanggal 3 seharusnya. Tetapi SK harus ditandatangani pak Bupati, beliau sibuk memang. Tapi sudah Clear semua,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa tahap pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) berakhir, Selasa (3/10/2023). Dari ratusan yang diajukan parpol untuk DCT ada 2 DCT yang sebelumnya merupakan Kades. Sesuai aturan, memang harus mengundurkan diri.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved