Pemilu 2024
Ada 8 BPD Pilih Mundur Demi Nyaleg, Dinas PMD Ponorogo: SK Pemberhentian Turun
Namun juga ada 8 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ke 8 orang itu resmi mengundurkan diri dari BPD. Mereka resmi mendaftar sebagai caleg.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Tidak hanya 2 kepala desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo yang mengundurkan diri gegara ikut konestasi pemilihan umum atau Pemilu 2024 ini.
Namun juga ada 8 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ke 8 orang itu resmi mengundurkan diri dari BPD.
Mereka resmi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg).
“Sudah resmi. Sk keputusan pemberhentian ke 8 anggota BPD mendaftarkan diri sebagai caleg. Dan sudah sampaikan bersangkutan,” ujar Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Anik Purwani, Kamis (5/10/2023).
Anik mengatakan SK pemberhentian telah clear atau turun. Dimana ada 8 SK turun dan sudah disampaikan oleh Dinas PMD.
Baca juga: Keputusan Bupati Ponorogo Soal Penarikan SMPN 1, Undang Wali Murid dan Komite, Bahas Pengembalian
Dia menjelaskan bawah 8 orang itu BPD dari 7 desa. Ke 7 desa itu adalah Desa Kedungbanteng, Lengkong Kecamatan Sukorejo, Desa Josari Kecamatan Jetis, Desa Karangan Kecamatan Badegan, Desa Plancungan Kecamatan Slahung.
“Terakhir Desa Muneng Kecamatan Balong ada 2 anggota BPD yang mengajukan diri sebagai Caleg. Total 8 orang anggota BPD, ada yang maju Caleg DPRD Kabupaten dan Provinsi,” katanya.
Dia mengatakan ke 8 anggota BPD itu otomatis diberhentikan. Mereka akan digantikan dengan hasil rekrutmen BPD periode 2023-2028 nanti.
Baca juga: Puluhan Klub Bersaing dalam Soekarno Cup di Ponorogo, Ajang Cari Bibit Atlet Sepakbola dari Daerah
“Surat permohonan pemberhentian minggu kemarin, maraton sblum tanggal 3 seharusnya. Tetapi SK harus ditandatangani pak Bupati, beliau sibuk memang. Tapi sudah Clear semua,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa tahap pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) berakhir, Selasa (3/10/2023). Dari ratusan yang diajukan parpol untuk DCT ada 2 DCT yang sebelumnya merupakan Kades. Sesuai aturan, memang harus mengundurkan diri.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
calon legislatif
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Pemilu 2024
Ponorogo
TribunJatim.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.