Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar
TERUNGKAP Motif Pacar Aniaya Janda saat Karaoke di Surabaya, Ada Orang Ketiga, Sempat Curhat
Kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq tak menampik, kehadiran 'orang ketiga' memicu perseteruan yang terjadi diantara sejoli tersebut
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
"Tapi yang paling parah hingga terjadi sampai seperti ini, bahkan Dini sampai mengirim voice note kepada salah seorang temannya," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Dini bekerja sebagai freelance. Dan ia menegaskan, Dini tidak bekerja di dalam tempat hiburan yang menjadi lokasi dirinya terkapar.
Uang hasil bekerja di Kota Surabaya selalu dikirimkan untuk keluarga dan anak semata wayang Dini yang berusia 12 tahun.
"Satu anak, 12 tahun. Sejak lahir, ditinggal mencari nafkah. Si Dini belum pernah ketemu anaknya. Tapi ujungnya dia MD sekarang. (Profesi) berganti ganti, freelance," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Dini telah melaporkan sosok GRT ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.
Laporan tersebut dibuat oleh anggota keluarga korban, sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu (4/10/2023), dengan nomor Laporan Polisi (LP); LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
"GRT ini adalah masih jadi pacar. Atau teman dekat dini alias Andini. GRT ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI. Betul (anak anggota DPR RI di Jakarta) dari Nusa Tenggara Timur," ujar pria bertopi itu, pada awak media, di Jalan A Yani, Gayungan, Surabaya, Kamis (5/10/2023).
Oleh karena itu, pihaknya berharap proses hukum tersebut atas terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dapat bergulir secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu dengan latar belakang si terlapor.
"Meski proses hukum berjalan dan berlanjut kami ingin melihat sifat kenegarawanan sifat tangguh jawab dari seorang pejabat dan keluarganya. Terhadap kepedulian nasib si Dini," harapnya.
Dimas menduga kuat, terlapor GRT melakukan serangkaian aksi penganiayaan terhadap korban selama berada di basement salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya.
Sebelumnya, GRT dan Dini bersama-sama berkunjung ke tempat hiburan tersebut sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (3/10/2023). Diperkirakan insiden penganiayaan yang dilakukan GRT terhadap Dini, terjadi mulai sekitar pukul 22.30 WIB.
Kemudian, Dini sempat dikabarkan tidak sadarkan diri di lantai basement parkiran mobil sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (4/10/2023).
Dimas menerangkan, GRT sempat membawa Dini dalam keadaan tak sadarkan diri, menuju ke apartemennya Jalan Puncak Indah Babatan, Wiyung, Surabaya, dengan meletakkan tubuhnya di bagasi mobil.
Setelah tiba di apartemen kondisi Dini makin memprihatinkan. GRT lantas membawa Dini ke RS National Hospitals Jalan Boulevard Famili Sel. No Kav. 1, Babatan, Wiyung, Surabaya. Namun, sayang. Nyawa korban tetap tak tertolong.
Dimas menduga korban akhirnya menghembus nafas terakhir sekitar 30-45 menit sebelum tiba di RS tersebut. Artinya, saat GRT meletakkan korban di dalam bagasi untuk diantar dari tempat hiburan menuju ke apartemen.
janda tewas usai karaoke
Andini tewas setelah karaoke
janda tewas dianiaya pacar
motif pacar aniaya janda saat karaoke
TribunBreakingNews
ViralLokal
Running News
Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ibunya Tewas Dilindas Putra Mantan Anggota DPR, Anak Pilu Tak Dapat Santunan, Pelaku Divonis Bebas |
![]() |
---|
Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur |
![]() |
---|
Kritik Pakar Hukum Unair Wayan Titib Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Prematur dan Tak Meyakinkan |
![]() |
---|
Ronnald Tannur Langsung Pulang usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, Pembantu Ungkap Kondisi Rumah |
![]() |
---|
Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.