Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Wanita Sukabumi Sempat Dibuatkan Laporan Kematian Palsu oleh Anak Anggota DPR, Bukan Dianiaya?

Wanita Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti dianiaya oleh Georgeus Ronald Tannur (GRT) yang diketahui merupakan anak seorang anggota DPR RI

|
Editor: Torik Aqua
Kolase tangkapan layar
Dini Sera Afrianti alias Andini (29) tewas dianiaya. Ia dianiaya oleh teman lelakinya Georgeus Ronald Tannur (GRT) yang diketahui merupakan anak seorang anggota DPR RI. 

TRIBUNJATIM.COM - Liciknya tersangka penganiaya perempuan asal Sukabumi yang sempat membuat laporan palsu di hadapan polisi.

Diketahui wanita asal Sukabumi Jawa Barat bernama Dini Sera Afrianti alias Andini (29) tewas dianiaya.

Ia dianiaya oleh teman lelakinya Georgeus Ronald Tannur (GRT) yang diketahui merupakan anak seorang anggota DPR RI.

Dini meninggal ditemukan meninggal di Blackhole KTV Surabaya.

Baca juga: Perselisihan Berujung Aksi Penganiayaan, Wanita Tewas di Karaoke, Terduga Pelaku Anak Anggota DPR RI

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Tersangka ternyata sempat membuat laporan palsu atas meninggalnya Dini.

Tim Kuasa Hukum keluarga Andini, Dimas Yemahura Al Farauq menyebut, GRT yang merupakan putra seorang anggota DPR RI dari fraksi PKB ini datang melapor ke Polsek Lakarsantri.

Dalam laporan itu, tersangka menyebut Dini meninggal karena sakit asam lambung.

"Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri, dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung," kata Dimas dikutip Jumat (6/10/2023 ).

Dimas menyesalkan, polisi langsung menyimpulkan Dini meninggal karena sakit.

Bahkan polisi mengeluarkan statement kepada media.

"Seharusnya seorang kapolsek menunggu proses visum atau autopsi tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil," beber dia.

Dalam kesempatan ini, Dimas berharap tersangka dapat mempertanggungjawabkan aksi bengisnya itu.

Dimas berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk ayah tersangka.

"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal dengan ketat dan kami ada target-target yang akan kami capai dalam proses ini terhadap saudari Andini," ungkap Dimas.

Pengacara mendesak polisi berkas kasus segera naik ke Kejaksaan

GRT, anak anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menganiaya Dini, janda satu anak asal Sukabumi, hingga tewas.

Kasus ini menyita perhatian publik.

Banyak yang khawatir kasus ini menguap, atau pelaku mendapat hukuman ringan.

Dimas Yemahura merupakan pengacara keluarga Dini.

Dia menyebut, idealnya 21 hari ke depan, berkas perkara GRT harus sudah diserahkan kepada kejaksaan.

Sehingga GRT dapat segera disidang.

"Bukti-bukti sudah jelas. Kemudian hasil autopsi juga telah keluar. Seharusnya polisi bisa cepat menyusun berkas kurang dari 1 bulan," ucap Dimas, Jumat (6/10/2023).

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang menghalangi proses hukum. Bila itu ada, kami tidak tinggal diam," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce enggan apabila harus menegaskan terkait status ayah GRT yang merupakan pejabat, meskipun hal itu sudah diketahui publik.

Dia menyebut, hal itu di luar substansi kasus. Dia menegaskan, polisi bekerja secara profesional. Dia juga berjanji berkas perkara akan diselesaikan secepatnya.

Baca juga: TERUNGKAP Motif Pacar Aniaya Janda saat Karaoke di Surabaya, Ada Orang Ketiga, Sempat Curhat

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT atau pacar korban Dini, sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Mengenai kronologi kejadian, Kombes Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam. 

Baca juga: Sosok Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar Ternyata Ibu Tunggal, Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut. 

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Kombes Pasma Royce mengungkapkan, tersangka GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini. 

Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali. 

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya. 

Baca juga: Sosok Pacar Lindas Tangan Janda hingga Tewas usai Karaoke, Anak Anggota DPR, Lengan Ada Bekas Ban

Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan. 

Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban, Kombes Pasma Royce mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan. 

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved