Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar
Ancaman Hukuman Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan DSA Dinilai Ringan, Hotman Paris: Lihat Jeda Waktu
Pasal yang dikenakan Polrestabes Surabaya untuk Ronald Tannur membuat Hotman Paris beri kritik.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Turut mengomentari kasus kematian Dini Sera Afrianti (29), Hotman Paris soroti ancaman hukum untuk tersangka yang tergolong ringan.
Hotman Paris ikut menguliti tewasnya Dini Sera Afrianti usai karaoke bareng pacar, lantaran menuai kontroversi.
Pasalnya pelaku yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas merupakan anak pejabat alias anak anggota DPR RI.
Tersangka bernama Gregorius Ronald Tannur (31) adalah anak Edward Tannur yang seorang anggota dewan.
Baca juga: 12 Tahun Tak Bertemu Anak, DSA Meninggal Usai Disiksa Pacar Si Anak Pejabat, Kini Pelaku Ditangkap
Sebagai informasi, kejadian penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti terjadi pada Rabu (4/10/2023).
Dini Sera Afrianti dianiaya Ronald Tannur selaku pacar korban.
Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Imbas kekerasan tersebut, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka Ronald Tannur pada Jumat (7/10/2023).
Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Ancaman hukuman yang dikenakan ke Ronald Tannur adalah 12 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan Polrestabes Surabaya ini pun ikut membuat Hotman Paris menguak kritik.
Ia tidak terima dengan jeratan hukuman untuk Ronald Tannur.
Pasalnya hukuman tersebut tergolong ringan bagi Hotman Paris.
12 tahun penjara menjadi bayaran untuk Ronnald Tannur yang telah menewaskan nyawa seorang wanita.
Oleh karena itu, Hotman Paris memberikan imbauan untuk Polrestabes Surabaya mempertimbangkan hukuman untuk Ronald Tannur.
Ia mengungkap Pasal 338 KUHPidana yang dinilainya lebih pantas untuk menjerat Ronald Tannur.
"Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan Pasal 338 KUHP terhadap pelaku," ujar Hotman Paris, dilansir dari akun Instagram-nya, Sabtu ( 7/10/2023).
"Jangan sekedar penganiayaan Pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," tegasnya.
Baca juga: Manajemen Blackhole KTV Angkat Bicara Soal CCTV Kasus Wanita Tewas Dianiaya Pacar saat Karaoke
Menurut Hotman Paris, Pasal 338 KUHP patut dipertimbangkan.
Sebab jeda waktu penganiayaan menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
"Lihat jeda waktu ketika penganiayaan dilakukan. Dari mulai tangan kosong, kemudian memukul dengan pakai botol hingga dilindas dengan mobil," jelasnya.
"Itu jeda waktunya berapa lama," lanjutnya.
Hotman Paris menguak bahwa menguliti jeda waktu penganiayaan bakal menunjukkan bukti kesadaran.
Baginya, kesadaran dari Ronald Tannur terhadap penganiayaan bisa menjadi tambahan hukuman.
"Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian," katanya.
"Itu adalah salah satu unsur pembunuhan, 338 KUHP. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaan," sambungnya.

Selain itu, kejadian selain kekerasan bisa menjadi tambahan jeratan untuk menghukum Ronald Tannur.
Salah satunya pertengkaran yang terjadi sebelum penganiayaan bisa dijadikan alasan.
"Lihat jeda waktu untuk membuktikan bahwa si pelaku tahu bahwa perbuatannya itu mengakibatkan kematian," ungkapnya.
"Maka kenalah pada Pasal 338, jangan terpaku pada pasal 351 dan 259 KUHP," tandasnya.
Adapun isi Pasal 338 KUHP yang diminta Hotman Paris untuk pertimbangkan antara lain sebagai berikut"
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
Di sisi lain, wanita yang tewas dianiaya kekasihnya anak anggota DPR RI ternyata sudah 12 tahun tak bertemu anak.
Rupanya korban wanita bernama DSA (29) tersebut tak bisa bertemu anaknya karena selama ini sibuk mencari nafkah.
Namun miris, saat sibuk mencari nafkah di Surabaya, ia meninggal dunia diduga karena dianiaya kekasihnya.
Kekasihnya tersebut bernama GRT yang merupakan anak anggota DPR RI.
Ya, DSA merupakan single parent asal Sukabumi, Jawa Barat, yang memiliki anak berusia 12 tahun.
Anak DSA kini menjadi piatu lantaran sang ibunda meninggal dunia setelah karaoke bersama teman-temannya di Surabaya, Rabu (4/10/2023) dini hari.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Dini terkapar di basement dalam kondisi tak sadarkan diri itu pun jadi sorotan.
Kuasa hukum DSA, Dimas Yemahura Alfarauq bercerita, pelaku dan korban belum satu tahun menjalin hubungan asmara, baru lima bulan.
Namun dalam kurun waktu lima bulan, Dimas mengatakan, korban beberapa kali mendapatkan penganiayaan dari pelaku.
"Dengar dari beberapa teman pernah beberapa kali Dini mengalami perlakuan itu,"
"Selama kurun lima bulan menjalani hubungan," kata Dimas, dikutip dari Surya.ID.
Lanjut Dimas, penganiayaan yang terjadi sepulang karoke ini yang terparah.
Pasalnya sampai menyebabkan nyawa korban melayang.
Bahkan dikatakan Dimas, korban sempat mengirim voice note kepada salah satu temannya.
Dimas kemudian membongkar sosok korban yang merupakan pekerja freelance.
Sudah sejak lahir, DSA meninggalkan anaknya untuk mencari nafkah.
Bahkan sudah 12 tahun, kata Dimas, DSA tak bertemu anaknya.
"Satu anak, 12 tahun. Sejak lahir ditinggal mencari nafkah. Si Dini belum pernah ketemu anaknya, tapi ujungnya dia meninggal dunia sekarang," kata Dimas.
Kini keluarga Dini sudah melaporkan pelaku ke Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Laporan tersebut dibuat keluarga korban sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (4/10/2023).
Dini Sera Afrianti
Hotman Paris
karaoke
anak anggota DPR RI
Ronald Tannur
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ibunya Tewas Dilindas Putra Mantan Anggota DPR, Anak Pilu Tak Dapat Santunan, Pelaku Divonis Bebas |
![]() |
---|
Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur |
![]() |
---|
Kritik Pakar Hukum Unair Wayan Titib Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Prematur dan Tak Meyakinkan |
![]() |
---|
Ronnald Tannur Langsung Pulang usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, Pembantu Ungkap Kondisi Rumah |
![]() |
---|
Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.