Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Gregorius Ronald Tannur Tersangka Penganiayaan Dini Sera Afrianti

Intip harta kekayaan Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur yang ditetapkan sebagai tersangka pemubunuh dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Editor: Elma Gloria Stevani
Wikipedia
Anggota DPR Edward Tannur. 

Usai lama meniti karir politik di Timur Tengah Utara, ia memberanikan diri menjadi calon legislatif DPR pada Pemilu 2019-2024. Edward pun terpilih pada Pemilu 2019 dari Dapil NTT II yang meliputi Pulau Sumba, Pulau Timor, dan Kota Kupang. Dia sukses melenggang ke Senayan dan menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB pada Komisi IV bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan.

Edward Tannur diketahui melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2023. Edward Tannur memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 11,1 miliar dengan tanah dan bangunan senilai Rp 8,9 Miliar. Serta alat transportasi senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, Edward melaporkan harta bergerak lainnya sebanyak Rp 744,9 juta. 

Dalam menjalankan tugasnya, Edward beberapa kali menjadi perwakilan Komisi IV DPR RI. Pada 21 Juni 2021 Edward Tannur selaku perwakilan Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pelaksanaan program swasembada pangan. Hal ini disampaikan atas bantuan dan program Kementan yang manfaatnya dapat dirasakan para petani, khususnya petani di NTT yang sangat terbantu dengan alat mesin pertanian (alsintan). 

Tak hanya itu, Edward memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR dengan Sekretaris Daerah Sumba Tengah pada Selasa, 13 Juli 2022. Kala itu, Edward menggelar pertemuan di Sumba Tengah berhasil meningkatkan produksi pertanian dari tahun ke tahun.

Dalam pertemuan itu, Edward Tannur berharap keberadaan food estate dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi angka kemiskinan. Mengingat keberadaan program food estate berhasil meningkatkan yang semula 2,5 ton pangan menjadi 6 ton per hektar.

Sebagai informasi, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI akan mengadakan rapat internal terkait kasus penganiayaan putra dari anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur. Rapat ini digelar untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur terkait kasus penganiayaan tersebut.

"MKD akan melakukan rapat internal dan akan mendalami apakah ada pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Imron pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Saat ini, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dan terjerat dengan dua pasal. Pertama Pasal 351 ayat 3 KUHP soal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kedua, Pasal 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.

Harta Kekayaan Edward Tannur

Lebih lanjut terkait harta kekayaan Edward Tannur, mayoritas disumbangkan oleh kepemilikan tanah dan bangunan.

Pria berusia 61 tahun itu memiliki empat bidang tanah yang nilainya mencapai Rp 8,9 miliar.

Keempat tanah tersebut berada di Surabaya, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan.

Di garasinya, Edward Tannur mempunyai tujuh kendaraan yang terdiri dari lima mobil dan dua motor.

Ia masih mempunyai dua mesin ekskavator yang nilainya masing-masing Rp 500 juta dan Rp 300 juta.

Aset lain yang dipunyai suami Meirizka Widjaja ini adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved