Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Kuasa Hukum Andini akan Laporkan 3 Pejabat Kepolisian ke Propam, Diduga Beri Pernyataan Ngawur

Kuasa hukum korban Dini berencana melaporkan tiga orang pejabat kepolisian karena diduga menyampaikan pernyataan ngawur atas kasus tersebut

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TikTok bebyandine
Kasus wanita tewas usai karaoke sama pacar di Surabaya, viral di media sosial, kuasa hukum akan laporkan 3 oknum polisi. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti (29) janda asal Sukabumi yang tewas diduga dianiaya pacarnya GRT (31) anak Pejabat DPR RI, seusai berkaraoke di tempat hiburan malam kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, berencana melaporkan tiga orang pejabat kepolisian karena diduga menyampaikan pernyataan ngawur atas kasus tersebut. 

Ketiga orang anggota kepolisian yang berencana bakal dilaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya, diantaranya eks Kapolsek Lakasantri Kompol HM, Kanit Reskrim Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW ke Sie Propam Polrestabes Surabaya

Kendati demikian, kuasa hukum keluarga korban Dini, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, pihaknya masih melakukan serangkaian kajian dan pendalaman atas temuan permasalahan yang melingkupi bergulirnya kasus kliennya. 

"Kami tim kuasa hukum masih melakukan kajian-kajian hukum dan masih melakukan analisa-analisa; apakah perlu kami selaku kuasa hukum melakukan laporan tersebut," ujar Dimas dalam pers rilis berupa video vlog yang dikirimkannya kepada TribunJatim.com, Senin (9/10/2023). 

Manakala memang didapati adanya urgensi mendesak untuk melaporkan temuan kendala dalam penyelidikan kasus kliennya akibat keterangan tersebut, pihaknya bakal melakukan serangkaian tahap hukum lanjutan. 

Baca juga: UPDATE Kasus Wanita Tewas usai Karaoke, Tak Ada Pasal Pembunuhan, Pengacara Hormati Proses Hukum

"Yang jelas jika nantinya kami melakukan langkah itu tentu kami akan menginformasikan pada teman-teman media," katanya. 

Sebelumnya, Dimas menyampaikan kepada awak media, pihaknya bakal melaporkan sejumlah anggota Polsek Lakarsantri, gegara penyataan ngawur perihal penyebab kematian korban. 

Semula, pihak Polsek Lakarsantri, menyampaikan informasi mengenai penyebab meninggalnya korban dikarenakan penyakit bawaan seperti sakit jantung dan asam lambung. 

"Kami juga mengkritisi, karena si R kuat dugaan melakukan laporan palsu ke polsek lakarsantri yang diterima lakarsantri. Dia melaporkan bahwasanya ada orang yang MD karena sakit atau jantung asam lambung," katanya saat ditemui awak media di salah satu area pertemuan kawasan Jalan A Yani, Gayungan, Surabaya, pada Kamis (5/10/2023).

"Ini yang saya kira sangat kecewakan. Apa yang disampaikan oleh si R ini, dijawab atau disampaikan oleh polsek lakarsantri media online yang mengatakan; kuat dugaan karena sakit," tambahnya. 

Baca juga: Manajemen Blackhole KTV Angkat Bicara Soal CCTV Kasus Wanita Tewas Dianiaya Pacar saat Karaoke

Baca juga: Sosok Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar Ternyata Ibu Tunggal, Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR

Padahal, lanjut Dimas, seharusnya pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk menguak penyebab pasti kematian korban terlebih dahulu, dengan melaksanakan visum dan autopsi melibatkan Tim Media Kedokteran Forensik. 

"Seharusnya seorang kapolsek perlu adanya proses visum atau proses autopsi, bisa memberikan statemen semacam itu,"  jelasnya. 

Pernyataan tersebut dinilai fatal karena berpotensi mengaburkan fakta dan pertanggungjawaban hukum yang mesti dilakukan oleh pihak tersangka. 

Ia menduga kuat, manakala pihak keluarga korban tidak segera mendeteksi adanya kejanggalan pada kematian korban, untuk melapor ke SPKT Mapolrestabes Surabaya, maka kebenaran atas kasus korban tidak bakal memperoleh keadilan. 

"Jika kami kuasa hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan polrestabes ini. Kasus ini tidak akan pernah terungkap dan adil," pungkasnya. 

Kemudian, dihubungi di lain kesempatan, Kapolsek Lakasantri, Surabaya, Kompol HM digeser dari jabatannya setelah kasus penganiayaan anak DPR terhadap sang kekasih bergulir.

Namun polisi membantah penggeseran posisi itu terkait dengan kasus tersebut. Saat ini posisi Kapolsek Lakasantri sudah digantikan oleh Kompol AK.

"Pelaksana tugasnya sekarang Pak Akhyar, mantan Kapolsek Tambaksari. Iya itu pelaksana tugasnya, sementara saja," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, saat dihubungi awak media, Jumat (6/10/2023).

Pencopotan Kompol HM tidak berhubungan dengan adanya penyelidikan atas kasus tewasnya Dini. 

Akan tetapi, Kompol HM dibebastugaskan lantaran masalah kesehatan yang dideritanya. Bahkan, dia dikabarkan sudah menjalani rawat inap di rumah sakit, beberapa bulan lalu.

"Orangnya sakit, opname udah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Mengenai kronologi kejadiannya, Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam. 

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut. 

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Pasma mengungkapkan, tersangka GTR melakukan kekerasan fisik kepada Dini. 

Yakni, tersangka GTR menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali. 

"Posisi GTR masuk mobil dijalankan, lalu  parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya. 

Kemudian, tersangka GTR sempat membawa korban ke RS terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan. 

Disinggung mengenai motif tersangka GTR melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban. 

Pasma mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GTR melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan. 

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved