Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Anak Aniaya Pacar, Edward Tannur Tegas GRT Harus Tanggung Jawab, Sentil Didikan: Tak Pernah Cederai

Edward Tannur, ayah pelaku kini buka suara mengenai kasus anaknya yang aniaya pacar hingga tewas.

via Tribunnews
Edward Tannur (kiri), ayah GRT kini buka suara mengenai kasus anaknya yang aniaya pacar hingga tewas. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus anak anggota DPR aniaya pacar hingga tewas masih menjadi sorotan.

Edward Tannur, ayah pelaku kini buka suara mengenai kasus yang melibatkan anaknya tersebut.

Diketahui Edward Tannur merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PKB.

Imbas kelakuan anaknya, ia kini dinonaktifkan.

Ia diminta Fraksi untuk menyelesaikan masalah yang melibatkan anaknya yakni Gregorius Ronald Tannur atau GRT.

Edward Tannur pun akhirnya dengan tegas meminta anaknya bertanggungjawab.

Baca juga: Ayah Dinonaktifkan DPR RI Akibat GRT, Edward Tannur Geleng Kepala Tahu Kelakuan Anak: Saya Kaget

Ia juga menyinggung soal didikannya yang diberikan kepada GRT.

Menurutnya, selama ini ia tidak pernah mengajarkan kepada anaknya untuk berbuat kasar apalagi sampai melebihi batas-batas kemanusiaan.

"Saya tidak pernah mendidik anak saya untuk mencederai orang lain, apalagi membunuh," jelas dia, dikutip dari Tribun Sumsel, Rabu (11/10/2023).

Meski demikian, ia berharap putranya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami tetap beri dukungan moril, namun sebagai laki-laki dewasa dia (GRT) harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum maupun di hadapan Tuhan," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, Edward Tannur mengaku merasa penyesalan mendalam.

Dia mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka peristiwa tersebut terjadi.

"Peristiwa itu sama sekali tidak kita semua inginkan. Saya sangat terkejut," terang anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Edward Tannur juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

"Kami atas nama keluarga meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (10/10/2023) malam dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Perlakuan Keji Terungkap, 41 Adegan Diperagakan Anak Anggota DPR Saat Rekonstruksi Penganiayaan Dini

GRT, anak Edward Tannur aniaya pacar berinisial DSA hingga tewas. GRT ditetapkan sebagai tersangka.
GRT, anak Edward Tannur aniaya pacar berinisial DSA hingga tewas. GRT ditetapkan sebagai tersangka. (KOMPAS.com/Andhi Dwi dan DOK. Pribadi DSA)

Penjelasan Polisi Tak Jerat Pasal Pembunuhan

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan akhirnya buka suara terkait soal Gregorius Ronald aniaya kekasih hingga tewas tak dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Gregorius Ronald Tannur diringkus polisi pada Jumat (6/10/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Teguh Setiawan mengatakan, saat ini polisi masih akan menuntaskan rekonstruksi untuk melihat kemungkinan ditemukannya fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.

"Nanti, kesimpulannya nanti," ungkap Teguh saat ditemui usai proses rekonstruksi di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023). 

Menurutnya, polisi akan melakukan gelar perkara dan akan dijelaskan oleh pimpinan.

"Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan," jelasnya.

Diketahui, GRT ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Baca juga: Akhirnya Edward Tannur Buka Suara Atas Kasus Anak GRT Aniaya Dini, Usut Tuntas Biar Puas

Edward Tannur buka suara anaknya aniaya pacar hingga tewas.
Edward Tannur buka suara anaknya aniaya pacar hingga tewas. (TRIBUNJATIM.COM)

Penerapan pasal ini menuai kritik, salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana.

Menurut Suklasana, polisi seharusnya menggunakan Pasal 338 KUHP.

"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi oleh Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (7/10/2023).

Dia menduga latar belakang Ronald sebagai anak DPR ikut mempengaruhi pertimbangan penyidik.

"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Sementara itu, salah satu tim pengacara korban, M Nailul Amani mengatakan, pihaknya terus meminta polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.

"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum, karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan," jelasnya.

Untuk diketahui, polisi telah melakukan proses rekonstruksi di tempat parkir Lenmarc Mall dan Blackhole, Selasa (10/10/2023).

Dalam rekonstruksi ini tersangka Ronald Tannur memeragakan 41 adegan yang membuat nyawa kekasihnya melayang.

Lebih jauh, Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Pria 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penganiayaan dilakukan di ruang karaoke dan di lokasi parkir mobil.

Saat di lokasi parkir mobil, tersangka bahkan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

Namun korban meninggal dunia sebelum dapat diselamatkan ke rumah sakit.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved